Kabarpemuda.id – Sebanyak 105 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) se-kecamatan Pamulihan, diberi pembekalan saat Pelantikan oleh Panwascam Pamulihan di Saung Sawala Desa Citali pada, Minggu, (3/11/2024).
Pentingnya peran PTPS dalam pengawasan pemilihan, menjadi salah satu pembekalan yang disampaikan Ketua Panwascam Pamulihan, Ruhyat, dan dua komisioner lainnya.
Menurutnya, Ptps harus memastikan tahapan pemilu dan menjadi tanggungjawab dalam pengawasan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pelaksana teknis yaitu PPS dan KPPS.
“Kita harus pastikan, pelaksana teknis melayani hak pemilih secara proporsional dan profesional sesuai ketentuan regulasi,” tegasnya.
Dalam mengulas terkait tantangan pengawas TPS, Ruhyat serta komisioner lainnya mengingatkan dengan keterbatasannya SDM yang hanya 1 orang, Ptps juga harus menguasai teknis pengawasan sesuai regulasi dengan waktu pengawasan yang pendek dan dituangkan dalam pelaporan secara manual dan aplikasi.
Tugas, kewenangan dan kewajiban, harus dipahami oleh PTPS, lanjut Komisioner, yang tentunya dengan memahami dan menguasai regulasi hingga ketika bekerja dalam pengawasan tidak menyimpang dari aturan.
” Kami juga berpesan untuk selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Panwascam atau PKD, bilamana ada sesuatu yang belum difahami dan segala bentuk temuan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP),” tutupnya