Pendaftaran PPS di 136 Desa di Sumedang Harus Diperpanjang

Aplikasi SIAKBA untuk menjaring panitia pemungutan suara (Ilustrasi)

KABARPEMUDA.id—Sebanyak 136 Desa di Kabupaten Sumedang harus diperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)nya. Pasalnya, hingga tanggal 30 Desember kemarin, jumlah pendaftar PPS yang masuk masih belum memenuhi jumlah pendaftar.

Sesuai dengan ketentuan jumlah pendaftar di 136 desa tersebut kurang dari 2 kali. Hal itu disampaikan oleh Mamay Siti MS. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumedang pada Sabtu (31/12/2022).

Bacaan Lainnya
Mamay Siti MS. Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumedang

Mamay menyebutkan Jumlah tersebut sesuai dengan data yang diterima melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) per 30 Desember 2022. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan maka waktu perpanjangan pendaftaran PPS harus diperpanjang selama 3 hari hingga tanggal 2 Januari 2023.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor : 07/PP.04.1-PU/3211/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Panitia Pemunggutan Suara (PPS).

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang dengan ini resmi mengumumkan memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 2 Januari 2023 untuk 136 Desa di Sumedang,” ungkapnya.

Waktu penerimaan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.

Pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA. Selanjutnya, KPU Sumedang akan melakukan penelitian administrasi yang sudah masuk ke akun SIAKBA itu.

“Penelitian administrasi selama tiga hari, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada hari Selasa, 3 Januari 2023,” pungkasnya***

Pos terkait