KABARPEMUDA.id– Usai menjalani pemeriksaan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023), akhirnya pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, yang disampaikan saat konferensi pers.
Adapun menurut Djuhandhani bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.
Panji Gumilang sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Dengan setelan kemeja abu-abu dan peci berwarna biru, Panji dikawal oleh kuasa hukumnya, tanpa mengucapkan apapun, Ia hanya mengacungkan jempolnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 saksi ahli. Dengan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji laboratorium forensik hingga fatwa MUI.
Akhirnya, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pengembangan kasus Panji ini, menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, kini juga mulai diselidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***