
Oleh : Teguh Safary
KABARPEMUDA.id – “Kesombongan adalah awal dari kehancuran.”
Pepatah klasik tersebut kini menemukan bentuk paling nyatanya dalam lanskap hukum dan media nasional. Manuver hukum serta gaya komunikasi panggung pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, mendadak berbalik menjadi ancaman serius bagi reputasi yang dibangunnya selama puluhan tahun.
Di luar gaya hidup serba mewah dan deretan cincin emas yang melingkari jemarinya, Hotman selama ini dikenal lewat retorika ceplas-ceplos yang bertumpu pada tingkat kepercayaan diri tinggi. Namun, selalu ada garis tipis yang memisahkan antara rasa percaya diri proporsional dengan keangkuhan destruktif. Ketika garis batas itu dilangkahi, strategi komunikasi publik tak lagi berfungsi sebagai benteng pertahanan, melainkan berubah menjadi bumerang yang menghantam balik.
Fenomena ini tampak begitu gamblang saat Hotman menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, seharusnya diisi dengan argumentasi hukum yang solid, yuridis, dan objektif. Sayangnya, panggung media tersebut justru tercemar oleh narasi power-toting yang terkesan murahan: menyeret dan “menjual” nama Presiden Prabowo Subianto demi mengamankan posisi.
Alih-alih bermaksud menarik simpati Presiden agar perkara kliennya mendapatkan atensi khusus, manuver berisiko tinggi tersebut justru berbuah tamparan keras dari Istana Negara. Reaksi tegas datang dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin, 20 Juli 2026. Pihak Istana meminta secara terbuka agar Hotman Paris tidak menyeret atau mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum FA. Istana menegaskan bahwa proses hukum berjalan murni sesuai mekanisme yang berlaku tanpa memerlukan izin khusus dari Presiden.
Strategi “menjual” nama pejabat tinggi kekuasaan di hadapan kamera bukan hanya mempertontonkan cara bertahan yang tidak elegan, melainkan sebuah blunder taktis yang fatal. Ketika pembelaan hukum bergeser menjadi ajang pamer kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, citra keadilan seketika tercoreng oleh impresi intervensi.
Puncak dari retorika berisiko tersebut adalah terpicunya gelombang resistensi dari pilar keempat demokrasi. Dalam kesempatan di Kejagung tersebut, gestur dan ucapan Hotman dinilai melampaui batas etika hingga mendegradasi kehormatan profesi wartawan. Reaksi keras dan terukur dari komunitas pers pun tak terelakkan: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melayangkan protes keras, sementara Dewan Pers mengutuk tegas sikap serta narasi yang merendahkan harkat kerja jurnalistik tersebut.
Kendati belakangan Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers seantero negeri, nasi telah menjadi bubur. Peristiwa ini melengkapi catatan kelam atas sikap dan perilaku keangkuhan yang pada akhirnya merugikan dirinya sendiri. Secara materi, seorang Hotman yang bergelimang harta mungkin tak merasa rugi. Namun secara moral dan martabat profesi, ada imbalan mahal yang harus dibayar: rontoknya kredibilitas di mata publik.
Wartawan bukanlah ornamen pajangan dalam konferensi pers yang bisa diremehkan demi melayani ego panggung seorang advokat. Ketika seorang pengacara senior menabuh genderang perang dengan komunitas pers sekaligus ditegur keras oleh Istana, ia tak hanya kehilangan simpati media dan legitimasi politik, tetapi juga merubuhkan panggung objektif yang sangat dibutuhkan kliennya.
Peristiwa ini menjadi pengingat menohok bagi seluruh praktisi hukum tanah air. Panggung peradilan membutuhkan ketajaman argumentasi berbasis fakta dan etika bukan pamer pengaruh kekuasaan apalagi narasi yang merendahkan integritas pers. Di hadapan hukum, etika, dan norma publik, tak ada kemewahan maupun kilau perhiasan yang mampu menutupi cacatnya sebuah keangkuhan.***
Penulis: Jurnalis Kabar Priangan Online



