KABARPEMUDA.id–Sidang yang berlangsung di PN Tipikor Bandung pada Selasa (4/7/2023) diwarnai haru pengunjung sidang, saat Terdakwa H.Usep Saefudin membacakan nota pembelaan atau Pledoi pribadinya.
Usai Penasehat Hukum terdakwa membacakan Pledoi, H.Usep yang biasanya tegar menghadapi sidang, kali ini beberapa kali terdengar Isak tangis dan menghentikan bacaan pledoinya.
Dalam pledoi pribadinya itu, H.Usep menyinggung beberapa perlakuan yang dianggap tidak ada adil semasa pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Disampaikan H.Usep bahwa alih-alih untuk mengambil keuntungan pribadi, hasil kerjanya selama 100 hari kalender dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, malah dirinya harus membayar TGR hampir satu miliar rupiah.
“Alhamdulillah, TGR dapat saya bayarkan meskipun hasil dari pinjaman dan jual aset pribadi saya dan istri,” ungkapnya.
Tak Ada Niat
Dalam pembacaan pledoi pribadi itu juga, H.Usep mengatakan bahwa tak ada niatan sedikitpun dari dirinya menurunkan kualitas beton jalan Keboncau-Kudangwangi itu, sebab dirinya terlalu yakin dengan vendor penyedia beton yang sudah berpengalaman sekelas PT. Unggul Sejati Indonesia (PT.USI).
Semua sesuai dengan spesifikasi dan pesanan mutu beton yang dilakukan pihaknya kepada PT.USI melalui permintaan dan kontrak. Adapun hasil mutunya kurang, hal itu diluar kuasanya.
“Saya sendiri kecewa dengan hasil audit BPK Perwakilan Jabar yang melakukan uji mutu beton yang bertepatan dengan bencana Covid-19, sehingga dirinya tidak dapat turut mendampingi saat pengujian,” terang H.Usep.
Selain itu pula, H.Usep menyampaikan bahwa pasca tuntasnya pengerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dirinya telah mengalami pula serangkaian pemeriksaan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang dalam surat penyelidikan dianggap terdapat perbuatan melawan hukum.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan pihak Polda Jabar, bahwa tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polda Jabar.
Skenario Keji
Seolah tak puas, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) dirinya kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dengan tuduhan yang sama yaitu terdapat perbuatan melawan hukum.
Disebutkan H.Usep bahwa pihaknya beberapa kali mendapatkan ancaman dari penyidik Kejari Sumedang.
Kesan H Usep selama menjalani proses penyidikan mengungkapkan sejumlah hal negatif yang diterima olehnya. Bahkan, suatu ketika terlontar bahasa yang terus menjadi unek-unek bagi dirinya.
Ungkapan oknum penyidik itu seolah menyudutkan dirinya seolah harus mengakui kebohongan dengan ancaman, “walaupun TGR dibayarkan, akan terus dicari kesalahan yang lain dan akan dikejar walau ke lubang semut sekalipun,” jelas H.Usep dalam pledoi pribadinya.
Disampaikan H.Usep bahwa diminta pula dirinya mengembalikan uang sejumlah pagu anggaran itu, atau sejumlah 4 miliar lebih.
Ancaman lain juga datang dari beberapa pihak lain, salah satunya dari seseorang yang mengaku Wartawan dan LSM bernama Asmaji meminta sejumlah uang agar kasus ini tidak dinaikan statusnya.
“Seseorang yang mengaku Wartawan pernah meminta uang sebesar 300 juta rupiah, agar masalah bisa selesai,” ungkap H.Usep yang mengaku dapat kabar itu dari Helmi Hasanudin, Kabid Bina Marga Sumedang pada Maret 2021.
Dalam kesempatan itu pula, H.Usep menyampaikan bahwa dirinya baru tersadar saat mendekam di Lapas, saat membaca kembali salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep Darajat dan Heru Heryanto pada tahun 2021-2022, bahwa dalam subjektivitas keterangan sudah jelas diarahkan kepadanya.
“Saya baru tahu bahwa ternyata Asep Darajat yang merupakan Paman dari Calon Istri Kasi Pidsus saat itu, begitu kejinya dengan keterangan-keterangan palsunya seolah saya terseret dalam sejumlah pertemuan yang tidak pernah saya lakukan,” ungkapnya dengan nada tersendat.
Selain itu, dengan skenario yang lain, Asep Darajat juga mengungkapkan seolah dirinya memberikan sejumlah uang untuk membantu Dinas PUPR yang saat itu menghadapi kasus OTT KPK sebesar 200 juta yang diberikan kepada sopir Asep Darajat, yang dalam persidangan dihadirkan sebagai saksi, dan saksi itupun turut membantah keterangan Asep Darajat.
Melalui Pledoi pribadinya itu, H Usep juga menyampaikan permohonan maaf dan terimakasih kepada JPU Kejari Sumedang, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan juga rekan media yang senantiasa mendukung dan membuka kasus ini.
“Majelis Hakim yang terhormat, yang juga wakil Tuhan di dunia, saya yakin pertimbangan Bapak tidak akan salah. Selama masa persidangan ini mendengar dan melihat sejumlah fakta yang terjadi sesungguhnya,” ujar H.Usep sambil menyeka air mata di pipinya.***