KABARPEMUDA.ID – Gelombang protes menyelimuti kalangan buruh di Jawa Barat. Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Penolakan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat menerbitkan Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025 sebagai revisi atas aturan sebelumnya. Namun, revisi tersebut dinilai tetap mengabaikan rekomendasi dari para Bupati dan Walikota di Jawa Barat.
Gubernur Diduga Pangkas Ratusan Sektor Industri
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengungkapkan adanya ketimpangan drastis antara jumlah sektor industri yang direkomendasikan kepala daerah dengan yang ditetapkan oleh Gubernur.
“Gubernur menyatakan di media bahwa penetapan sesuai usulan Bupati/Walikota, tapi faktanya di lapangan berbeda jauh. Banyak sektor yang dihapus secara sepihak,” ujar Roy Jinto dalam keterangan resminya.
Beberapa wilayah yang mengalami pemangkasan signifikan di antaranya:
- Kabupaten Karawang: Direkomendasikan 120 sektor, hanya ditetapkan 24 sektor.
- Kabupaten Bekasi: Direkomendasikan 60 sektor, hanya ditetapkan 22 sektor.
- Kota Bekasi: Direkomendasikan 58 sektor, hanya ditetapkan 11 sektor.
- Kota Depok: Direkomendasikan 17 sektor, hanya ditetapkan 2 sektor.
- Kabupaten Bogor: Direkomendasikan 33 sektor, hanya ditetapkan 11 sektor.
- Kabupaten Garut & Kota Bogor: Rekomendasi ditolak/tidak ditetapkan sama sekali.
- Hanya Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu yang penetapannya sesuai dengan rekomendasi awal.
Disnakertrans Jabar Dinilai Berikan Informasi Menyesatkan
KSPSI menuding Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memberikan informasi yang tidak akurat kepada Gubernur. Ada dua poin krusial yang dianggap melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan:
- Syarat Risiko Industri: Disnakertrans menyebut UMSK hanya untuk sektor dengan risiko “Tinggi” dan “Sangat Tinggi”. KSPSI menegaskan bahwa dalam Pasal 35B PP 49/2025, syarat tersebut tidak ada.
- Nilai Alfa : Sesuai Pasal 35H, nilai penyesuaian UMSK ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa batasan ketat seperti UMK biasa. KSPSI menilai koreksi angka yang dilakukan Pemprov Jabar adalah pelanggaran hukum.
“Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menghapus jenis industri atau mengurangi nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh Bupati/Walikota,” tegas Roy Jinto.
Ancaman Aksi Massa dan Mogok Kerja
Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan ini, kaum buruh Jawa Barat menuntut Gubernur segera merevisi kembali Kepgub UMSK 2026 agar sesuai dengan aspirasi daerah.
Jika tuntutan ini diabaikan, KSPSI Jawa Barat menyatakan siap mengambil langkah-langkah drastis, mulai dari:
- Aksi turun ke jalan secara besar-besaran.
- Mogok kerja daerah.
- Upaya hukum (gugatan) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus berjuang demi keadilan upah buruh di Jawa Barat,” tutup Roy.





