KABARPEMUDA.id–Karena terus membandel, lokasi Galian C di Tunggul Hideung Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Sumedang akhirnya disegel oleh Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Sumedang dan Dinas ESDM Jawa Barat pada Jumat (31/3/2023).
Selain karena tak berizin, perusahaan dianggap membandel meskipun telah mendapatkan peringatan dari aparat setempat.
Sehari sebelumnya, Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan telah memerintahkan penghentian kegiatan penambangan di lokasi tersebut, namun seolah tak bergeming, mereka terus melakukan kembali disaat petugas lengah.
Lokasi galian itu berada di pinggir Jalan Raya Bandung-Sumedang. Tampak dari dekat kondisi tanah yang sebelumnya berbukit, kini sudah nyaris rata dengan jalan.
Aparat sendiri memasang pita kuning sebagai tanda tak sembarangan orang bisa masuk area tersebut dan Spanduk besar bertuliskan: DITUTUP SEMENTARA. dipasang ditengah lokasi galian C tersebut.
“Ini merupakan tindakan administratif karena kegiatan tersebut tak berizin. Ada kegiatan pemanfaatan tanah untuk ekonomi,” kata Kabid PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Pengolahan tanah sejatinya diizinkan asal tidak ada aktivitas ungkit (pengangkutan di jalan raya) dan tidak bernilai ekonomis.
Namun, galian C itu jelas-jelas ekonomis, tanah dijual ke Kota Bandung.
“Seminggu ini kami lihat bagaimana itikad pengusaha dalam melaksanakan apa yang disarankan oleh tim gabungan ini,” kata Rizal.
Dia juga meminta peran serta masyarakat dalam mengawasi galian C ini. Agar masyarakat tak segan melaporkan kepada Satpol PP jika galian tersebut membandel lagi.
“Sebelum izin nya keluar (ada aktvitas), akan ditindak pidana ringan, dan dibawa ke kepolisian sesuai ketentuan berlaku,” katanya.***