Kantor Urusan Agama Sukra Realisasikan Pelayananan Nikah di Kantor Nol Rupiah

KABARPEMUDA.ID – Pelaksanaan di Kantor merupakan pilihan yang perlu di nikmati masyarakat sebagai bentuk kepedulian Kementerian Agama terhadap masyarakat atas fasilitas yang diberikan.

Hal tersebut terlaksana pada Kantor Kementerian Agama KUA Kecamatan Sukra  kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala KUA  Kecamatan Sukra, Nanang menyampaikan Sesuai PP nomor 48 tahun 2014 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Pada pasal 6 ayat 1 disebutkan bagi setiap pasangan calon pengantin yang melangsungkan pernikahannya di balai nikah tidak dikenakan biaya alias gratis termasuk rujuk.

Tetapi jika berlangsung di luar akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar 600 ribu rupiah.

“Ditetapkannya atas ketentuan mengenai biaya nikah dan rujuk ini merupakan langkah reformasi birokrasi, melalui pendekatan sistemik dan menghindari tindakan-tindakan gratifikasi atau pungutan-pungutan liar di luar ketentuan berlaku oleh oknum-oknum. Sesuai dengan peraturan yang di keluarkan,” kata Kepala KUA.

Adapun penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014. bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA.

Adapun yang kedua dikenakan biaya 600 ribu rupiah, jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

Salahsatu calon pengantin Anah bin Casmun,yang ada di Desa Tegaltaman melalui Lebe Rudin, pe laksanaan pernikahanya di rumah wajib biaya nikah 600 ribu rupiah, untuk khas uang kenegara.

Nanang juga menambahkan, aturan ini memberikan kepastian hukum kepada KUA sehingga KUA dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik didalam maupun di luar KUA.

Kantor Urusan Agama Sukra siap melayani masyarakat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Nanang berharap kedepan tidak ada lagi kasus nikah siri, karena KUA sudah maksimal memberikan pelayanan nikah dan rujuk gratis di Kantor sesuai jam kerja, dan peraturan yang berlaku. (Sahrul)***

Pos terkait