KABARPEMUDA.id–Kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang mengungkap banyak fakta yang berseberangan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejari Sumedang.
Hal itu terpantau pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/3/2023). Agenda sidang kali ini bersifat offline yaitu keempat terdakwa dihadirkan di persidangan. Begitu juga dengan saksi yang berjumlah 7 orang yaitu Perusahaan Konsultan Pengawas.
Bertempat di Ruang Sidang I PN Tipikor Bandung, acara sidang dimulai pukul 16.30 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim Eman Sulaeman, SH.,MH.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH., mengawali dengan menanyakan saksi satu persatu.
Diketahui sebelumnya, Konsultan Pengawas pada kegiatan Keboncau -Kudangwangi 2019 adalah PT. MSA. Dalam kasus ini, kembali terungkap Ikhwal sewa pinjam Bendera perusahaan terjadi. Dimana PT MSA sendiri dipinjam oleh saksi Yunus yang menurut pengakuannya sudah lumrah terjadi.
Saksi Yunus yang menjadi Pelaksana di Kegiatan Konsultan Pengawas pada proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 ini pun ternyata sempat tidak melaksanakan pekerjaan Pengawasannya selama 2 Minggu.
Hal itu terungkap setelah Saksi Mamat Rahmat yang sedang bertugas menjadi Konsultan Pengawas di kegiatan lain.
Mamat Rahmat pelaksana Konsultan Pengawas beberapa kali dicecar pertanyaan oleh anggota Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Deni Rifdriana, Leonardo Sitepu, SH., MA. perihal peranannya dalam pekerjaan pengawasan kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019.
“Saya melaksanakan perintah dari Pak Yunus setelah pekerjaan itu berjalan selama 2 mingguan, sebab pada saat itu juga saya bertugas di pekerjaan lain yaitu PW.04 dan PW.05 yang juga satu jalur dengan PW.02/ Keboncau-Kudangwangi,” ungkap Mamat.
Diterangkan Mamat bahwa dirinya mengaku tidak ada tambahan gaji/honor untuk tambahan pekerjaan PW.02 itu. Oleh sebab itu dalam melakukan pekerjaan nya tidak seintens pekerjaan pengawasan di PW.04 dan PW.05.
Meskipun banyak keterangan yang dinilai janggal termasuk oleh Penasehat Hukum H.Usep, Richard Kangae Keytimu, S.Kom, SH.,MM. Mamat menyatakan bahwa apa yang disampaikan sama dengan hasil BAP di Kejari Sumedang.
Tetap Pendirian
Hal senada juga disampaikan oleh Saksi Yunus Konsultan Pengawas yang ditunjuk menjadi pelaksana pekerjaan Pengawasan oleh PUPR kabupaten Sumedang. Meskipun keterangannya seringkali mendapatkan pertanyaan penegasan dari Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa, dirinya tetap pada pendirian bahwa semuanya keterangan sesuai dengan BAP dari Kejari Sumedang.
Hal yang paling menjadi sorotan dari pertanyaan kepada Saksi Yunus adalah perihal pemberian sejumlah uang kepada Terdakwa Deni Rifdriana dan juga Hari Bagja. Sebab, menurut sanggahan kedua terdakwa bahwa saat pemberian uang 100 juta terdakwa Deni Rifdriana dalam keadaan Sakit. Sedangkan Saksi Yunus menyerahkannya di parkiran Kantor Terdakwa dan uangnya disimpan di dashboard mobil terdakwa.
Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Leonardo Sitepu memohon ijin kepada Majelis Hakim akan mengambil upaya hukum selanjutnya kepada Saksi Yunus.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi Konsultan Pengawas yang dihadirkan oleh JPU berakhir pada pukul 21.15 WIB dan akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2023.***