KABARPEMUDA.id – Euis Helawati seorang Perempuan kelahiran 10 September 1972 asal Bogor yang menjadi korban atas dugaan Penipuan dengan modus bisnis rempah rempah yang diketahui fiktir dan diduga oleh L.
Terhadap kejadian tersebut korban telah melaporkan atas sejumlah kerugian yang dideritanya kepada pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota dengan jumlah kerugian hingga mencapai lebih dari 4 Miliar melalui Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 608/ VII/ 2021/ SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR pada tanggal 23 Agustus 2021, adapun pihak Kuasa Hukum Korban telah mengantongi bukti-bukti berupa Transferan dari pihak Korban kepada pihak L, bukti chat, bukti pengakuan L beserta bukti penting lainnya.
Namun atas proses hukum terhadap laporannya tersebut sempat ditunda karena terlapor yaitu L sedang berurusan hukum di Polres Garut dengan perkara yang serupa dan diketahui dari proses hukum pada Polres Garut tersebut bahwa L telah diadili oleh Pengadilan Negeri Garut melalui putusan Nomor : 284/ Pid.B/ 2022/ PN Grt pada tanggal 03 Januari 2023 dengan vonis penjara selama dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut”.
Diketahui bahwa pasca putusan tersebut L selaku terpidana telah menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II Bandung hingga saat ini dan karena L telah selesai di proses hukum atas kejadian yang di Kota Garut, maka pihak kepolisian (Penyidik) dari Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 16 April 2024 di Lapas Perempuan Kelas II Bandung kepada L terkait Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 608/ VII/ 2021/ SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR.
Selanjutnya pihak Kuasa Hukum Sdri. Euis (Dendy Firmansyah SH) telah berkordinasi dan menggali informasi terkait masapenahanan L, yang pada akhirnya diketahui bahwa L sedang mengajukan Pembebasan Bersyarat kepada pihak Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
Atas hal tersebut, Dendy selaku kuasa hukum korban spontan mengajukan keberatan kepada pihak Lapas melalui Surat Pemberitahuan No. 001/ LO-DFA/ SPM/ III/ BDG/ 2024.
“Pokoknya berisikan agar pihak Lapas menolak segala bentuk upaya Cuti Menjelang Bebas, Grasi, Remisi, Pembebasan Bersyarat dan atau upaya keringanan lainnya yang sedang atau akan diupayakan oleh pihak L kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandung,” ucapnya.
Pertimbangannya, kata dia, sedang berperkara pada Polresta Bogor Kota sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 608/ VIII/ 2021/ SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR.
Dikatakan, adapun hal itu dilakukan adalah sebagai aksi agar proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak Polresta Bogor Kota berjalan dengan lancer.
Karena, ujar dia, diketahui dari sejak adanya Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 608/ VII/ 2021/ SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JABAR, pihak L tidak pernah menghadiri panggilan penyidik dan berindikasi mangkir dari panggilan, sehingga jika pihak Lapas membebaskan L pada saat masih berproses hukum.
Karena, hal tersebut akan menyulitkan pihak kepolisian bilamana Sdri. L mangkir atau bahkan melarikan diri.
“Dari hasil kuasa hukum korban berkordinasi dengan pihak Lapas, telah mendapatkan jawaban bahwa terhadap Pembebasan Bersyarat yang telah diajukan oleh L dapat dibatalkan atau ditunda bilamana dari pihak kepolisian Polresta Bogor Kota mengajukan surat penundaan Pembebasan Bersyarat atau surat permohonan agar pihak L tetap ditahan di Lapas,” ucap dia.
Karena, telah mendapat gelar Tersangka atas kasus yang dihadapinya di Polresta Bogor Kota.
“Atas hal tersebut, kuasa hukum korban dalam waktu dekat akan mengunjungi dan berkordinasi dengan pihak Polresta Bogor Kota untuk menyikapi hal tersebut,” pungkasnya. ***