KABARPEMUDA.id—Beredar infomasi melalui video yang diupload pengendara motor ada dua truk toronton yang berpapasan di jalan Simpang-Parakanmuncang betulan jalan Paakanmuncang. Truk pertama dari arah Simpang menuju Bandung membawa tanah merah, sedangkan satu truk lagi dari arah berlawanan.
Truk pengangkut tanah berkapasitas 24 kubik itu, atau lebih dikenal dengan truk indeks 24, terlihat kembali beroperasi di jalan Parakanmuncang-Simpang pada Jumat (27/1/2023) sore sekira jam 16.30 WIB, karena bertepatan dengan bubaran kerja karyawan. Hal itu membuat arus lalu lintas tersendat,
“Ya tadi saya pulang kerja terjebak macet di Parakanmuncang, ada truk pembawa tanah dari arah Sumedang ke pertigaan Jalan Bandung Garut berpapasan. Bahkan truk itu memuntahkan material tanah ke aspal,” ujar Iwan Burhan pengendara asal Cicalengka.
ironisnya, menurut Iwan, tidak ada petugas kepolisian yang bertugas mengamankan arus lalu lintas di lokasi tesebut. Sejumlah pengendara motor tampak tak sabar ingin menerobos ke sela-sela truk.
Iwan pun tak mengetahui Truk yang bemuatan tanah itu kembali beroperasi, serta itu berasal dari mana. “Yang jelas, Truk berkapasitas indeks 24 itu tidak diizinkan melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Simpang-Parakanmuncang,” imbuhnya.
Tak Patuhi Aturan
Dihubungi melalui telepon, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Yan Mahal Rizal, mengaku belum menerima laporan adanya truk pengangkut tanah beraktivitas kembali. Sebab, sebelumnya truk toronton pembawa tanah dari PT Kwalram unit 2 sempat dihentikan.
“Coba cek apakah benar dari sana? Yang jelas kita akan hentikan jika memang itu truk toronton berkapasitas lebih dari indeks 24,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan adanya truk toronton pembawa tanah yang melintas ke Jalan Parakanmuncang sempat menuai masalah. Keberadaannya, selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga membahayakan pengguna kendaraan lain.
“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 tak boleh melintas di Jalan provinsi kelas III seperti Jalan Raya Parakanmuncang Simpang karena melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI,” jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Adnan, jalan provinsi itu sesuai perundang undangan dibagi bagi kelasnya. Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian.***