Lelang Proyek Jembatan Walahar Disoroti, Koswara: Bupati Karawang Tak Respon Dugaan Pemufakatan Jahat Itu

Ketua Umum LSM Pemuda, Koswara Hanafi

KABARPEMUDA.id – Kebijakan Pemkab Karawang yang telah memenangkan PT. TMK pada proyek Pembangunan Jembatan Walahar (Lanjutan), Kecamatan Klari dan Kecamatan Ciampel disoroti berbagai pihak.

Karena, proses lelang proyek Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut, dinilai tak fair.

Bacaan Lainnya

Disampaikan, Koswara Hanafi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA).

Ia sangat menyayangkan, dengan harga penawaran  sebesar Rp. 29.389.670.030,16 dianggap tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.

“Salah satu surat dukungan peralatan utama yang harus di sediakan dalam lembar dokumen pemilihan yaitu Crane On Track sedangkan yang di sampaikan oleh PT. TMK Mobile Crane.  Akan tetapi Pemerintah Kab. Karawang dengan sengaja memenangkan perusahaan tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers di Bandung, Minggu (30/7).

Menurut dia,  kendati dokumen sudah jelas tapi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Dokumen Pemilihan (LDP).

Ia menduga ada persekongkolan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pemkab Karawang dengan penyedia jasa dalam proses lelang proyek tersebut.

Sudah jelas tak sehat, karena itu demi keuntungan pribadi yang mengesampingkan aturan hukum.

Koswara juga menilai bahwa Bupati Karawang seolah-olah tutup mata tutup telinga, tidak mau tahu atas permasalahanya tersebut.

Padahal, Bupati Karawang telah mengetahuinya, karena pihak dari LSM PEMUDA telah dua kali bersurat secara resmi memberitahukan permasalahan ini.

“Seharusnya Bupati Karawang respon terhadap temuan masyarakat karena Beliau jadi Bupati itu kan dipilih rakyat,” ucap dia.

Koswara Hanafi berharap agar Bupati Karawang bisa mengambil sikap dengan mencopot ASN ganggu diduga terlibat dalam mengkondisikan proyek tersebut.

“Dengan di menangkannya proyek itu, secara administrasi negara telah cacat hukum. Sehingga proyek tersebut seharusnya batal lelang atau batal demi hukum,” ujar Koswara.  ***

Pos terkait