KABARPEMUDA.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM Pemuda) melaporkan RM yang juga Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 15 Mei 2024.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial terkait video rumah dan kendaraan milik RM yang disebutkan bernilai puluhan miliar.
Ketua LSM Pemuda, Koswara Hanafi membenarkan jika pihaknya sudah melaporkan temuannya itu ke KPK.
“Ya, sempat juga sebelumnya kita laporkan ke Menteri Keuangan RI serta Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI agar melakukan audit,” ujar dia dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 23 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa oknum Pejabat DJP Jawa Barat I inisial RM itu, diduga memiliki rumah mewah di kawasan Resort Dago Pakar.
“Rumah tersebut harganya sekitar puluhan miliar serta memiliki beberapa unit mobil mewah,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, RM diduga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan Pajak yang dikelola oleh keluarganya.
“Harta kekayaan RM yang sekira puluhan miliar itu, diduga disamarkan atas nama orang lain, bahkan ada salah satu unit mobil atas nama orang lain,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, kata dia, bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Eselon 3 sekitar 46 juta per bulan.
Sehingga, kata Koswara, jika memiliki rumah mewah dan mobil-mobil mewah, tentunya harus di buktikan bahwa harta tersebut di dapat dari hasil yang sah/legal.
“Insial RM selain memiliki harta kekayaan tidak wajar juga ada kedekatan dengan para pengusaha besar,” tutur dia.
Dikatakan, sebelumnya Kepala KPK berpesan melalui media televisi agar masyarakat, ormas serta netizen untuk ikut melaporkan jika ada oknum ASN yang memiliki harta tak wajar.
Pihaknya tak hanya membuka persoalan yang diduga keliru di sektor pajak saja.
“Apa pun dugaan korupsi akan kita laporkan, jika memang mengantongi bukti-bukti. Sebagai masyarakat, kita harus bersinergi dengan aparat hukum agar mereka bisa menelisik dugaan-dugaan tindakan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Ormas Jabar, R. Hendra Mulyana SH mengatakan jika RM sudah diperiksa Itjen Kemenkeu RI dalam waktu yang cukup lama.
“Ya, RM diperiksa, jika tidak salah sampai 10 jam. Hasil pemeriksaan pun, sudah disampaikan kepada Ketua LSM Pemuda. Pada intinya, telah sesuai dengan aturan di kelembagaan,” ujar Hendra. ***