KABARPEMUDA.id—Bertempat di Kantor LSM Pemuda (Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah) di Kawasan Gedebage, Bandung pada Minggu (13/11/2022), Ungkap Marpaung dihadapan para wartawan menyampaikan bahwa banyak kejanggalan dalam Kasus yang tengah hangat di Sumedang.
Ungkap Marpaung yang mewakili Ketua LSM Pemuda, Koswara Hanafi, menyatakan bahwa seperti ada yang bermanuver dalam kasus ini, kasus Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Ujungjaya, Sumedang, sebab seperti ada yang dipaksa menjadi “pesakitan” baru.
Begini, menurut keterangan yang disampaikan pihak pemeriksa berkompeten (dalam hal ini kami maksudkan adalah Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Jawa Barat), yang paling tepat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas permasalahan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau – Kudangwangi Kabupaten Sumedang, Kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan oleh PT. Makmur Mandiri Sawargi, berdasarkan kontrak Nomor : 602.1/SP/4/15.020/PPK/DPUPR/VIII/2019, tertanggal 26 Agustus 2019, dengan anggaran sebesar Rp. 4.099.959.000,00, jangka waktu pelaksanaan selama 100 (Seratus) hari Kalender terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2019 sampai dengan 3 Desember 2019, adalah juga pihak Konsultan Pengawas (PT. Multikarya Servindo Abadi), PPK dan PPTK terkait.
Menurutnya, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Jawa Barat tahun 2019 menerangkan bahwa, pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang menganggarkan Belanja Modal-Jalan, Irigasi dan jaringan yaitu sebesar Rp. 171.818.898.940,00 dan telah diirealisasikan sebesar Rp.145.563.152.918,00 atau 84,72 %.
Pengembalian Uang Negara
7 paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp. 454.887.299,06 ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan, dan juga ketidaksesuaian spesifikasi beton pada paket pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp. 3.460.100.411,92, dengan uraian yang dipaparkan oleh BPK RI Prov. Jabar:
- Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 999.470.692,68 pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi.
- Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 785.031.832,34 pada pekerjaan peningkatan jalan Citengah-Cisoka (Banprov).
- Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 631.688.071,51 pada pekerjaan peningkatan jalan Ujungjaya-Conggeang
- Kekurangan volume sebesar Rp. 73.364.388,46, serta ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.251.729.717,12 pada pekerjaan peningkatan jalan Cijeungjing-Lebaksieuh.
- Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 366.857.438,64 pada pekerjaan peningkatan jalan Alternafit Cadas Pangeran.
- Ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 271.625.039,68 pada pekerjaan peningkatan jalan Sanca-Nanggerang.
- Kekurangan volume sebesar Rp. 73.990.147,75, serta ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar 153.697.619,95 pada pekerjaan peningkatan jalan Hariang-Cisumur.
“Untuk poin Pertama, atas permasalahan terkait ketidaksesuaian spesifikasi beton sebesar Rp. 999.470.692,68 pada pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi, sejatinya telah dilakukan pembayaran secara lunas oleh pihak pelaksana pekerjaan PT.MMS., sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang No : B/803/KU-03/IV/2022, tanggal 6 April 2022, dan diterima oleh Ir. Deni Rifdriana, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang”, tuturnya.
Upaya Advokasi Anggota
Saat ditanya, mengenai keterlibatan LSM Pemuda dalah masalah ini, Ungkap menyampaikan bahwa, pelaksana kegiatan dalam proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi tahun 2019 adalah anggotanya. “Haji Usep itu tercatat resmi di LSM Pemuda 2018 lalu”, terangnya.
“Padahal pada prinsipnya, Beliau hanyalah pelaksana pekerjaan PUPR. Hal itu, sesuai dengan surat tugas resmi yang dikeluarkan oleh pihak PT. Makmur Mandiri Sawargi (PT.MMS). “Menurut keterangan yang kami terima, dana untuk penggantian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 999.470.692,68 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah point Enam Puluh Delapan), adalah dana milik pribadi H. Usep Saepudin,” ujarnya.
Lebih jauh Ungkap menjelaskan bahwa, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk telah melaporkan kejanggalan ini ke Kejaksaan Agung RI.
“Kami berpandangan bahwa dalam hal ini, pihak pelaksana pekerjaan telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara,” jelas Ungkap Marpaung.
Sementara, sangat ironis ketika pihaknya mendapatkan keterangan, untuk 6 paket pekerjaan lain sebagaimana dimaksud diatas, diduga kuat masih ada permasalahan atas kerugian keuangan negara yang belum lunas dibayarkan oleh perusaahan lain.
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ini, di Kejari Sumedang telah diadukan ke Kejagung RI.
“Kami meminta kesediaan Jaksa Agung RI beserta jajaran yang terhormat untuk berkenan menindaklanjuti permasalahan tersebut, mengingat, ada seorang pelaksana dalam proyek tersebut yang seolah diduga dipaksakan dia harus salah”, ujarnya.
“Kami ingin membantu tercapainya tujuan serta cita-cita pemerintah, Khususnya, terkait pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia,” pungkasnya.***