KABARPEMUDA.id—Dalam rangka menunjang pelaksana tugas, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan memberikan Kendaraan roda dua untuk Kepala Desa, Lurah dan Kecamatan di Sumedang pada Sabtu (24/12/2022).
Rencananya kendaran dinas sebanyak 303 motor berjenis matic ini akan dibagikan oleh Bupati Sumedang di Pendopo Pusat Pemerintahan Sumedang pukul 09.00 WIB .
Kendaraan dinas yang diberikan oleh Pemkab Sumedang itu, bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun 2022.
“Setidaknya, ini adalah jawaban daripada Bapak Bupati Sumedang terkait usulan DPC Apdesi periode sebelumnya,” ujar Pipin AM., mantan Sekretaris Apdesi Sumedang.
Dirinya merasa senang, sebab sudah lama kendaraan operasional desa tak diganti. “Kendaraan operasional sebelumnya diterima Pemerintah Desa itu dari Bantuan Gubernur Jawa Barat, baru saat ini bantuan operasional bersumber dari Pemkab,”imbuhnya.
Begitu juga dengan Ketua BPD Desa Tanjungsari, Wawan Setiawan yang mengungkapkan rasa kebahagiannya takkala informasi akan diberikannya bantuan operasional motor untuk Kepala Desa yang diungkapkannya melalui telepon kepada kabarpemuda.id.
Namun menurutnya, ada titik dimana kesenjangan itu terjadi, antara kesejahteraan Kepala Desa dengan BPD.
Bantuan operasional berupa motor untuk Kepala Desa biasanya diperoleh dari Gubernur Jawa Barat, namun sekarang ini justru dari Bupati Sumedang.
“Seingat saya, kendaraan operasional untuk Kepala Desa itu datang dari bantuan Gubernur Jabar, sedangkan Operasional BPD justru dari Bupati,”Ujar Wawan yang juga Ketua FKBPD Kec.Tanjungsari.
Namun menurutnya hal itu taka jadi permasalahan, yang jelas dirinya merasa senang bahwa Kepala Desa kini mendapatkan pengganti kendaraan operasional Kades.
“Ya mungkin saja kondisi bantuan operasional ini menjadi terbalik, bantuan untuk Kades dari Bupati, sedangkan bantuan kendaraan operasional BPD nanti dari Gubernur,”pungkasnya.***