KABARPEMUDA.id – Hasil dari penyelidikan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 B yang terjadi pada hari Senin, (8/4/2024) lalu, disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Trunoyudho Wisnu.
Dalam penjelasannya di Kantor Jasa Marga Cikampek Utama, pada Kamis, (11/4/2024), dikatakan, kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi kendaraan Grandmax yang mengalami microsleep.
Hingga kendaraan tersebut masuk ke jalur contraflow di KM 58 yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut tidak bisa dihindarkan.
“Hasil dari pengakuan trayek travel tersebut Sopir dari kendaran Grandmax ini tidak ada jeda waktu istirahat selama tiga hari terakhir dengan rute Ciamis – Jakarta dan Jakarta – Ciamis,” ungkap Karopenmas Humas Polri.
Dikarenakan fasilitas di RSUD yang kurang mendukung. Maka 11 dari 14 jumlah jenazah korban kecelakaan maut tersebut, dipindahkan dari RSUD Karawang ke RS Kramat Jati Jakarta.
“Menimbang untuk sarana dan prasarana pemulasaraan penyimpanan jenazah yang terbatas di RSUD Karawang, dikhawatirkan cepatnya proses pembusukan,” jelasnya.
Dikatakan, pemindahan jenazah dari RSUD Karawang menuju RS Kramat Jati menggunakan 6 unit kendaraan ambulance, sementara untuk menunggu hasil Lab DNA diperkirakan hari Senin, tanggal 15 April 2024.
Karopenmas menekankan, agar seluruh pengendara senantiasa selalu memperhatikan fisik dan kesiapan kendaraannya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihak kepolisian sedang melakukan identifikasi terhadap para korban kecelakaan maut tersebut.
“Proses identifikasi para korban dilakukan oleh tim dokter forensik, kondisi yang mengalami luka bakar di bagian tubuh yang membuat jasad korban untuk dikenali,” tutur Kapolri, Senin 8 April 2024 lalu.