KABARPEMUDA.id – Indramayu – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Hasbi, SPd.I menyerahkan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada kedua mempelai setelah selesai prosesi akad nikah dan menerima buku nikah, sebagai bukti sah sebagai pasangan suami isteri.
Akad nikah tersebut berlangsung dengan hikmat yang dihadiri keluarga, undangan dan masyarakat sekitar, Senin (8/01/2024).
Dalam keterangannya,Hasbi mengaku bangga dapat melaksanakan pelayanan terpadu antara Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dalam hal ini KUA Gabus Wetan bersama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu, Pelayanan seperti ini sangat dibutuhkan seluruh warga untuk kemudahan dan kecepatan pemerintah melayani warganya.
“Pelayanan terpadu antar instansi pemerintah dan pelayanan tersebut langsung diberikan, menjadi kebahagiaan yang luar biasa dirasakan warga kita. Tidak perlu lagi kesulitan untuk mendapatkan dokumen adminduk seperti KK dan KTP-el dengan status suami isteri”,tuturnya.
Terimakasih atas komitmen dan konsistensi Kantor Urusan Agama Kecamatan Gabus Wetan yang selalu memberikan pelayanan jemput bola bagi warga berupa penyerahan dokumen adminduk ketika berlangsung pernikahan.
“Kerjasama dan kolaborasi ini terwujud tidak terlepas dari penggunaan aplikasi untuk mempermudah pelayanan ini. Operator KUA akan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan, apabila lengkap akan diproses Dinas Dukcapil, hasilnya berupa KK pengantin dan kedua orangtua akan diterbitkan. Sedangkan KTP-el akan diserahkan selanjutnya,” jelas Hasbi.
Terpantau kepala KUA Gabus Wetan menyerahkan Buku Nikah kepada kedua mempelai sekaligus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Keluarga (KK), Kedua orangtua mempelai juga menerima Kartu Keluarga (KK) karena kedua Putra Putrinya telah memiliki KK yang baru.
Dalam keterangannya, bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Dukcapil telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu dalam percepatan pelayanan dokumen adminduk bagi seluruh warga.
“Kerjasama kami dengan Kemenag Kabupaten Indramayu, secara konsisten menyerahkan dokumen adminduk berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el kepada pengantin baru ketika akad nikah selesai dilakukan. Diharapkan melalui kerjasama ini, wujud kerja nyata Unggul hadir ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Beliau berharap, seluruh warga yang akan melangsungkan pernikahan di KUA untuk meminta mendapatkan layanan ini agar dokumen kependudukan dapat langsung diperoleh dengan status perkawinan tercatatkan sebagai pasangan suami isteri yang sah.
Hasbi juga mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Indramayu melalui KUA yang berkomitmen dan konsisten memberikan pelayanan prima dan berkualitas kepada seluruh warga, sehingga terus dapat dirasakan seluruh warga.***
