KABARPEMUDA.id – Pj Bupati Maybrat, Bernhard E Rondonuwu mengikuti rakor terkait penjelasan Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rakor disebutkan, Pencabutan PPKM dilandasi oleh tingginya cakupan dan level imunitas penduduk.
Juga, tersedianya Intervensi medis sebagai pengganti Intervensi Non-Medis, Penanganan Pandemi COVID-19.
Adapun dalam Rakor tersebut, disampaikan peran penting Kepala Daerah.
Diantaranya, adalah melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya.
Termasuk, melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Mencabut Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya.
Kemudian, mengambil langkah- langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.
Memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Memastikan ketersediaan Alokasi Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan.
Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri terkait.
Dijelaskan juga mengenai poin-poin Pengaturan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Pada Transisi Menuju Endemi yang Ditetapkan pada 30 Desember 2022 diantaranya Pemberhentian PPKM, tidak sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah selesai.
Karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.
Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Daerah untuk mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM; Kepala Daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, dan Instansi Vertikal lainnya, untuk tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalam memonitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan Covid -19 serta mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.
Kepala Daerah selaku Kasatgas dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif terhadap setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan; Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri terkait. ***