KABARPEMUDA.id–Unit Reskrim Polsek Patrol menyita jutaan butir petasan siap edar. Pelaku berinisial S (42) tahun, warga Dusun Bojong Sari, Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Kamis (13/4/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti berikut pelakunya kini sudah diamankan.
“Ungkap kasus tersebut berawal informasi yang warga saat itu melaporkan, bahwa ada kendaraan mencurigakan yang diduga memuat petasan dalam jumlah besar,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut Polisi pun saat itu langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud pelapor.
“Ternyata benar, setelah dilakukan penyisiran terhadap kendaraan pickup tersebut, Tim beehasil mengamankan kendaraan dan barang bukti petasan,” ungkapnya.
Pelaku mencoba menyelundupkan petasan dalam jumlah besar itu menggunakan mobil pickup jenis grandmax warna hitam No Pol E 8684 PM.
Barang bukti petasan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir jenis korek ukuran kecil diamankan di jalan Pantura Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, (13/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Berbekal informasi warga, akhirnya kami berhasil menemukan kendaraan pick up yang digunakan pelaku.
Kendaraan itu langsung diberhentikan, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan jutaan butir petasan yang disembunyikan pelaku dibalik terpal biru.
“Mereka membawa barang bukti dengan cara menutupnya rapat dengan terpal biru,” jelas Kapolres.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si di tempat berbeda menghimbau agar masyarakat agar tidak menjual dan menyalakan petasan karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.***