Skandal Rp20 Miliar DPRD Bekasi: Koalisi Sipil Desak Kejati Seret Tersangka Kolektif dan Aktor Intelektual!

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

KABARPEMUDA.ID– Pusaran kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar kian memanas. Pasca penahanan Rahmat Atong (Eks Sekwan) dan Soleman (Eks Wakil Ketua DPRD), koalisi masyarakat sipil kini menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membongkar keterlibatan kolektif anggota dewan hingga peran strategis unsur eksekutif.

Jaringan Nusantara Watch (JNW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Jawa Barat menilai, dua tersangka yang ada saat ini hanyalah “puncak gunung es”. Mereka mendesak jaksa penyidik mengejar para penikmat anggaran dan arsitek kebijakan di balik skandal ini.

Indikasi Anggaran Ganda: Rumah Dinas Ada, Tunjangan Cair

Sekretaris Jenderal JNW, Dede Mulyadi, membongkar kejanggalan fatal dalam pengelolaan aset daerah. Ia menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meloloskan anggaran tersebut.

“Indikasi anggaran ganda sangat kuat. Faktanya, empat pimpinan DPRD tetap mengantongi tunjangan tunai, padahal Pemerintah Daerah menyediakan empat unit rumah dinas layak huni di Tambun Selatan,” tegas Dede, Rabu (7/1/2026).

Dede mendesak Kejati Jabar menguji legalitas Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan pencairan dana. Ia menduga ada pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kita harus pertanyakan, bagaimana mungkin Perbup lahir menabrak aturan yang lebih tinggi? Kejati harus mengungkap apakah ini murni kelalaian atau kesengajaan sistematis demi merampok uang rakyat,” tambahnya.

Tuntut Tanggung Jawab 55 Anggota Dewan

Senada dengan JNW, Koordinator Kompak Jabar, Agustar Aji, menegaskan bahwa korupsi ini bersifat kolektif. Ia memandang seluruh penerima manfaat harus bertanggung jawab secara hukum.

“Penyidikan tidak boleh ‘tebang pilih’ atau berhenti di Soleman saja. Sebanyak 55 anggota DPRD periode 2019–2024 yang menikmati dana tersebut wajib terseret ke meja hijau,” ujar Agustar tajam.

Kajian Kompak Jabar menemukan pola yang mencurigakan:

  • Proses Kilat: Perencanaan hingga pengesahan kenaikan tunjangan berlangsung sangat singkat dan tidak lazim.
  • Transisi Politik: Kenaikan tunjangan diduga kuat menjadi “komitmen politik” pada masa transisi pemerintahan daerah.
  • Abaikan Kajian: Kebijakan meluncur tanpa kajian komprehensif terkait ketersediaan rumah dinas.

Incar Eks Plt Bupati dan Sekda

Tak hanya legislatif, Kompak Jabar juga membidik peran eks Plt Bupati Bekasi dan mantan Sekda Dedi Supriadi. Keduanya memegang kendali administratif saat kebijakan bermasalah ini diteken.

“Kami mencium aroma ‘bagi-bagi jatah’ yang dibungkus kebijakan resmi. Kejati Jabar punya mandat untuk menyeret aktor intelektual yang merancang skema ini,” tegas Agustar.

Saat ini, publik menunggu keberanian Kejati Jabar untuk menetapkan tersangka baru. Sebelumnya, pihak Kejati mengonfirmasi bahwa peluang tersangka tambahan masih terbuka lebar, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran periode 2022–2024.***

Pos terkait