Terungkap, Bank BJB Tidak Teliti Dalam Mengeluarkan Surat Dukungan Bank

KABARPEMUDA.id–Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang tahun 2019 dalam pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi kembali digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu (12/4/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Eman Sulaeman SH MH itu dimulai pukul 09.25 WIB. dalam agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dianggap terlibat dalam proses pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Anggiat Sautma SH, menghadirkan lima orang saksi dari tujuh yang rencananya dihadirkan. Para saksi terdiri dari Tiga orang petugas Bank BJB Sunedang, Satu orang pimpinan perusahaan yang dinyatakan gugur dan satu lagi istri dari terdakwa H.Usep Saefudin.

Seperti biasa, Ketua Majelis Hakim membacakan biodata para saksi sebelum diangkat sumpah untuk kesaksiannya. Saat Hakim mengetahui ada salah seorang saksi yang merupakan Istri salah seorang terdakwa, terlebih dahulu Hakim menanyakan kepada Penasehat Hukum terdakwa dan juga terdakwa.

“Apakah ibu tidak berkeberatan dengan dijadikannya sebagai Saksi? Jika tidak berkenan boleh mundur,” tanya Hakim pada Saksi Ai Yuliani.

Saksi Ai Yuliani dan terdakwa H.Usep menyatakan tidak keberatan.

Mengaku Tak Teliti 

JPU, Anggiat Sautma SH terlebih dahulu menanyakan kepada Saksi kesatu merupakan officer Bank BJB Sumedang, Saksi Kedua dan Ketiga Teller dan pegawai Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor.

Pertanyaan seputar surat dukungan Bank yang dikeluarkan oleh BJB untuk PT. MMS yang keperluannya untuk tender.

Nurlaila (47) yang bertugas sebagai officer yang mengeluarkan Surat Dukungan Bank tersebut mengatakan bahwa PT.MMS yang memang merupakan nasabah Bank BJB  Cabang Sumedang yang diminta oleh Direktur PT MMS tersebut yaitu Heru Heryanto.

“Surat dukungan itu sudah biasa diminta oleh perusahaan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender,” ungkapnya

“Adapun sebagai syaratnya, perusahaan pemohon harus menjadi nasabah Bank BJB,” tambah Nurlaila.

Saksi Nurlaila dicecar dengan beberapa pertanyaan baik oleh Hakim maupun Penasehat Hukum para terdakwa seputar surat dukungan dan juga pinjaman yang dimohon oleh PT.MMS tersebut.

Saksi Nurlaila menjawab seluruh pertanyaan itu dengan normatif sesuai peraturan dan syarat yang berlaku di Bank BJB.

Namun, sebelumnya Saksi Nurlaila menyebutkan bahwa dalam surat yang diterbitkan oleh Bank BJB untuk PT.MMS terdapat kesalahan dalam penanggalan surat. Hal itu diakuinya sebagai kelalaian dirinya dalam mengeluarkan Surat Dukungan tersebut.

“Saya mohon maaf bahwa terdapat kesalahan tanggal karena surat tersebut dibuat copy paste, sehingga saya tidak teliti menerbitkan surat tersebut,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Saksi Nurlaila juga menjelaskan tentang permohonan pinjaman dan mekanisme pencairan yang dimohon oleh PT.MMS. Bahwa dalam pemberian pinjaman untuk Kredit Modal Konstruksi telah sesuai dengan peraturan dan persyaratan Bank BJB dan saat ini perusahaan itu telah melunasi pinjaman tersebut.

Saksi Ira Hernawati dan Lestari Rahayu keduanya merupakan Teller Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor itu ditanya seputar keterlibatannya terkait pencairan dan sejauh mana mengenal PT.MMS dan terdakwa H.Usep Saefudin.

Kedua Saksi mengaku hanya mengenal sebagai nasabah prioritas di Bank BJB KCP Cikeruh Jatinangor.

“Kedekatan saya dengan ibu Ai Yuliani hanya sebatas hubungan dengan nasabah saja, tidak lebih,” ujar Lestari Rahayu.

Istri Sebagai Saksi 

Giliran Saksi Ai Yuliani, yang merupakan istri dari terdakwa H.Usep dicecar pertanyaan perihal agunan miliknya sebagai keperluan pinjaman dari Bank untuk PT.MMS.

“Saya memberikan pinjaman agunan kepada PT.MMS karena keuangan perusahaan itu sedang tidak baik,” ungkap Ai.

Dijelaskan Saksi Ai Yuliani bahwa berdasarkan informasi dari suaminya, bahwa Direktur PT.Makmur Mandiri Sawargi tidak memiliki dana untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tersebut, sehingga membutuhkan modal tambahan.

“Karena sebelumnya Pak Heru Heryanto dan Pak Erlan datang ke rumah memberikan Surat Tugas kepada suami saya untuk mengerjakan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi,” terangnya.

Hal itu pula yang mendorong suaminya terdakwa H.Usep untuk bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan itu karena dijanjikan gaji dan bonus dari hasil proyek tersebut, oleh karena itu, Saksi Ai Yuliani memberikan dukungan berupa surat tanahnya sebagai agunan pinjaman ke Bank BJB Sumedang sebagai modal kerja.

Adapun berkaitan dengan pengelolaan pinjaman modal tersebut, Saksi Ai menyebutkan bahwa uang pinjaman itu diterima dan langsung dibayarkan sesuai dengan kebutuhan dalam pekerjaan jalan itu.

“Karena suami saya “gaptek” masalah pinjaman Bank, saya yang membantu mengelolanya,” ungkap Ai.

Diterangkan oleh Ai bahwa pencarian pinjaman terlebih dahulu dipindahkan (RTGS) ke rekening miliknya, dan kemudian dibayarkan sesuai peruntukannya. “Contohnya pada saat saya membayar untuk material dan juga untuk beton miks ke PT.USI,” jelasnya.

Saksi Kelima yang dihadirkan JPU Kejari Sumedang adalah Drs Fidli Yarda yaitu Direktur PT.Yasuba Dwi Perkasa, yang merupakan salah satu peserta tender yang gugur dalam tender untuk pelaksana peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi 2019.

Serupa dengan keempat saksi lainnya, Fidli juga diberondong beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan proses tender yang membuatnya gagal.

Penasehat hukum terdakwa dari PUPR Sumedang, Leonardo Sitepu SH melalui rekannya menanyakan penyebab gagalnya tender itu, Fidli menjawab bahwa dirinya menyadari gagalnya tender disebabkan perihal perhitungan teknis saja.

Saat ditanya mengapa tidak mengajukan sanggahan dalam proses tender di LPSE itu, Fidli menjelaskan bahwa intinya jika kesalahan dalam menghitung di penawaran terjadi karena kemampuan perusahaan dalam mengestimasi pekerjaan.

“Contohnya saja dalam volume pekerjaan beton yang digunakan itu kubikasi artinya tidak berpatokan pada panjang jalan,” ujarnya.

Saksi Fidli Yarda saat ditanya oleh JPU dalam Sidang

Diterangkan Fidli Yarda bahwa hal berbeda jika ketentuan yang dipersyaratkan itu harus sesuai Panjang kali lebar kali tinggi. Jika dipersyaratkan 0,30 meter, perolehan panjang tentunya akan berpengaruh, sebab penghitungan akan berbeda manakala jalan yang lurus dengan lebar 3 meter dengan tikungan atau belokan. Sehingga ukuran panjang bukan patokan melainkan volume pekerjaan yang dihasilkan.

“Itulah sebabnya mengapa saya tidak menyanggah atas hasil tender, itu karena hasil estimasi biaya berbeda dengan pemenang tender, dan itu wajar,” jelasnya.

Kerugian Negara Lunas Dibayar 

Jelang ditutup sidang itu. Anggota Majelis Hakim menanyakan kepada Saksi Ai Yuliani yang menyebutkan bahwa selama mengerjakan proyek peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 itu, Suami saksi dikatakan sudah membayar kerugian negara berdasarkan LHKP BPK, yang nilainya hampir satu miliar.

“Ibu tadi menyebutkan bahwa dalam pekerjaan itu, suaminya tidak digaji, tapi koq mau meminjamkan agunan dan mau membayar kerugian negara?” tanya Hakim anggota.

Saksi Ai Yuliani menjawab bahwa hal tersebut karena sesuai pembicaraan dengan Pak Heru, Pak Erlan dan juga H.Usep dalam pertemuan di salah satu Cafe di Bandung, bahwa kerugian itu akan diganti oleh perusahaan (PT.MMS). Sedangkan untuk membayar kerugian negara, Ai mengaku terpaksa harus menjual kendaraan dan aset lainnya.

“Kerugian negara itu dibayarkan secara dicicil Yang Mulia, kami harus menjual mobil dan tanah untuk menutupi kerugian negara sesuai dengan LHKP BPK,” ungkapnya.

Lebih jauh Ai beralasan bahwa keadaan keuangan PT.MMS yang tidak mampu terpaksa membuat dirinya dan Suaminya (H.Usep) harus menutupi dengan cara jual aset pribadi dan pinjaman kepada saudaranya.

Keterangan Kelima saksi dianggap cukup oleh JPU dan Penasehat Hukum para terdakwa. Meskipun JPU menginginkan dua saksi lainnya turut didengar keterangannya. Namun, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para terdakwa keberatan dengan permintaan JPU itu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 3 Mei 2023 mengingat anggota Majelis Hakim ada yang sudah mengambil cuti lebaran.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi tahun 2019 pada Dinas PUPR kabupaten Sumedang ditutup pada pukul 11.45 WIB.***

Pos terkait