KABARPEMUDA.id—Sedikitnya 8 Partai Politik peserta pemilu 2024 menolak wacana Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. Hal itu diutaran oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa Jakarta pada Minggu (8/1/2023).
Adapun dari 8 Parpol yang menolak wacana itu adalah, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Partai Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elite partai politik untuk menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup.
Airlangga mengatakan, isu pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup harus disikapi dan ditolak secara bersama-sama. Sebab, hal itu berkaitan dengan kedaulatan rakyat dalam memilih wakilnya yang akan duduk di kursi DPR atau pun DPRD.
“Ini adalah kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu,” ujar Airlangga.
Adapun pertemuan dengan agenda menolak sistem pemilu proporsional tertutup hari ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini menduduki kursi di DPR. Selain Airlangga, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Kemudian, ada juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Akan tetapi, perwakilan Partai Gerinda tidak hadir.
Menurut Airlangga partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu telah menyetujui kesepakatan yang diambil 7 partai politik lainnya.
“Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.
Seputar Wacana
Diketahui, bahwa dari PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung perubahan pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Wacana Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup pertama kali disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Menurutnya, saat ini ada pihak yang tengah melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait sistem proporsional terbuka.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, maka sangat mungkin Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.
“Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pileg hanya akan berisi logo partai politik (parpol) tanpa nama-nama calon legislatif (caleg), sehingga masyarakat hanya bisa mencoblos parpol yang didukungnya, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang dianggap mewakilinya,” tutur Airlangga.
5 Sikap 8 Parpol
Tanggapan 8 parpol, dalam keterangan tertulis berkenaan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem Pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
8 parpol menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.
Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga, KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-
undangan.
Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan yang telah disepakati bersama.
Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.
“Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan, yaitu yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti,” pungkas Airlangga.***