BANDUNG, KABARPEMUDA.ID – Aroma busuk dugaan penyelewengan wewenang di tubuh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat menyeruak ke publik.
Proyek pembangunan saluran drainase dan trotoar di ruas jalan raya Subang kini menjadi sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) membongkar indikasi praktik “proyek siluman” yang menabrak aturan administrasi negara.
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas BMPR Jabar, Senin (18/5/2026), massa mendesak Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III, Muhtar Jalaludin, untuk segera angkat kaki dari jabatannya.
Pusaran polemik ini semakin memanas ketika muncul dugaan manipulasi informasi terkait sumber dana. Pihak Sekretariat Dinas BMPR Jabar sebelumnya berdalih bahwa proyek tersebut merupakan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari brand perlengkapan outdoor ternama, Eiger, atas instruksi Gubernur Jabar (KDM).
Namun, tameng argumen tersebut rontok setelah LSM PEMUDA melakukan klarifikasi langsung ke pihak perusahaan.
“Kami sudah cek ke bagian legal Eiger. Faktanya, CSR mereka hanya diperuntukkan bagi pembangunan 15 kios nanas di Subang, bukan proyek infrastruktur jalan. Ini adalah kebohongan publik yang sistematis!” tegas Koswara Hanafi, Ketua Umum LSM PEMUDA, di tengah orasinya.
Ketidakjelasan sumber dana proyek senilai hampir Rp1 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar: jika bukan dari Eiger, kantong siapa yang digunakan untuk membiayai proyek tanpa restu APBD dan DPRD tersebut?
LSM PEMUDA mencium adanya praktik Abuse of Power yang kental. Proyek tersebut diduga kuat merupakan “proyek titipan” yang dikerjakan oleh kontraktor berinisial A, yang disinyalir memiliki kedekatan khusus dengan oknum pejabat di lingkungan Bina Marga.
Tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah dan tanpa administrasi yang transparan, proyek ini dinilai sebagai tindakan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Praktik penunjukan langsung di luar pos anggaran ini dipandang sebagai bentuk ugal-ugalan dalam tata kelola infrastruktur.
Kasus ini seolah membuka luka lama tahun 2025, di mana Jawa Barat sempat dihantam defisit anggaran dan krisis pembayaran kepada penyedia jasa di Dinas Bina Marga. LSM PEMUDA menilai, karut-marut di Subang adalah bukti bahwa birokrasi belum belajar dari kegagalan masa lalu.
Tuntutan Utama LSM PEMUDA:
Muhtar Jalaludin harus segera mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kepala Dinas BMPR Jabar, Agung Wahyudi, didesak segera menyetop proyek yang dianggap ilegal tersebut.
Menuntut penjelasan terbuka terkait sumber dana sebenarnya yang digunakan dalam proyek Subang.
Hingga berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas BMPR Jabar maupun Muhtar Jalaludin masih memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan resmi.
LSM PEMUDA mengancam akan menyeret temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Ombudsman jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat.***





