Bongkar Dugaan Gurita Rokok Ilegal di Subang: Dua Wartawan Diduga Diintimidasi Bandar dan Preman Berkedok Toko Sembako

Net/Istimewa

SUBANG, KABARPEMUDA.ID – Tabir gelap bisnis rokok ilegal di Kabupaten Subang kembali memicu ketegangan. Upaya menegakkan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik justru diduga berbuah tindakan represif.

Dua wartawan media siber, MK (Kapol.id) dan NS (Global Satu), dilaporkan menjadi korban persekusi serta ancaman fisik saat tengah melakukan penelusuran mendalam terkait peredaran rokok yang disinyalir tanpa pita cukai resmi.

Insiden pembungkaman pers ini terjadi di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga berkedok sebagai toko sembako di Dusun Derik, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada Minggu (05/07/2026).

Toko kelontong tersebut diduga kuat hanyalah kedok untuk menyamarkan status asli bangunan sebagai agen sekaligus distributor utama rokok ilegal berskala besar.

Kronologi Diduga Intimidasi: Dikepung Preman dan Data Diri Diretas

Peristiwa bermula saat kedua Wartawan dimaksud mendatangi lokasi guna memverifikasi informasi serta mengonfirmasi dugaan bisnis gelap yang merugikan keuangan negara tersebut.

Namun, bukannya mendapatkan jawaban kooperatif, kehadiran mereka justru disambut dengan arogansi dan tekanan mental yang masif oleh pria berinisial War, yang diduga kuat sebagai bandar dari bisnis ilegal ini.

“Saat kami berupaya melakukan konfirmasi secara prosedural, War langsung mengintimidasi kami dengan nada interogatif yang intimidatif mengenai motif peliputan. Situasi kian mencekam ketika ia memanggil sejumlah pria yang diduga kuat sebagai kelompok preman untuk mengepung kami,” ungkap MK melalui pesan singkat, Senin (06/07/2026).

Tak berhenti pada tekanan psikologis, War juga diduga melontarkan ancaman fisik secara terang-terangan demi memutus rantai pemberitaan.

“Kami diancam secara eksplisit. War menyatakan bahwa jika kami berani kembali untuk kedua kalinya, ia tidak akan memberi ampun dan urusannya akan diselesaikan dengan ‘cara yang berbeda’,” tambah MK, yang dibenarkan oleh rekannya, NS.

Sebagai bentuk teror visual dan pembatasan ruang gerak, anak dari terduga bandar tersebut juga melakukan pendataan paksa dengan memotret Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers serta KTP milik kedua wartawan.

Langkah ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi lanjutan untuk mencoreng independensi wartawan.

Dugaan aksi premanisme dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh War bersama kelompoknya jelas-jelas menabrak rambu-rambu hukum di Indonesia.

Secara formal, tindakan ini merupakan delik pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan regulasi tersebut, siapapun yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Di sisi lain, bisnis rokok tanpa pita cukai resmi yang dijalankan di balik kedok toko sembako ini merupakan kejahatan fiskal murni yang merugikan pendapatan negara.

Atas praktik lancung tersebut, Kar dapat dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jika terbukti di pengadilan, pengedar dan penjual rokok ilegal diancam:

Hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Sanksi denda kumulatif minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke kas negara.

Desakan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum

Kasus dugaan intimidasi kepada wartawan dan dugaan gurita bisnis ilegal di Pusakanagara ini kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Muncul desakan luas agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Subang, bersama pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera bertindak tegas.

Publik menuntut tindakan nyata untuk memberantas arogansi mafia rokok ilegal berselubung toko sembako ini, sekaligus memberikan jaminan perlindungan total terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi oleh konstitusi. (Red)***

Pos terkait