SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Pemerintah Kabupaten Sumedang mengambil langkah tegas dan invasif untuk menyapu bersih keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) liar yang kian menjamur di kawasan perairan Waduk Jatigede. Penegasan ini dipacu oleh ancaman nyata terhadap umur teknis serta keberlanjutan fungsi strategis infrastruktur vital tersebut, yang kini mulai tergerogoti oleh aktivitas budidaya tak berizin.
Langkah drastis ini bukan sekadar respons formalistis atas pelanggaran aturan tata ruang, melainkan bentuk penyelamatkan darurat atas kondisi fisik bendungan. Kehadiran ribuan jaring apung ilegal terbukti memicu kerusakan ekologis dan mekanis secara sistematis pada waduk yang dibangun melalui sejarah panjang serta pengorbanan sosial masyarakat yang tidak sedikit.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, @donyahmadmunir, Senin (24/8). Video tersebut merekam momen penting Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sumedang.
Dalam rapat tersebut, Bupati membeberkan bukti empiris terkait dampak destruktif maraknya KJA liar. Akumulasi sisa pakan ikan (pelet) memicu sedimentasi masif, mempercepat proses korosi pada struktur utama bendungan, hingga menyumbat saringan pendingin generator pembangkit listrik (PLTA).
“Dampak keanekaragaman hayati dan kerusakan fisik bendungan kini bukan lagi sebatas ancaman teoritis di atas kertas, melainkan fakta telanjang di lapangan. Perda dibuat justru untuk mencegah hal ini, dan tugas kami adalah menegakkannya tanpa kompromi!”. Tegas Bupati Doni.
Secara yuridis, tindakan penataan ini berpijak kokoh pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang Tahun 2018–2038. Beleid tersebut secara eksplisit mengharamkan segala bentuk aktivitas budidaya KJA di perairan Waduk Jatigede demi menjamin pasokan air baku, irigasi pertanian regional, serta ketahanan energi nasional.
Melalui pernyataan dalam video tersebut, Bupati Dony menekankan bahwa Perda adalah patokan mutlak yang tidak bisa ditawar dalam mengambil keputusan dan mengeksekusi penataan di lapangan. Penertiban KJA Jatigede adalah “harga mati” demi penegakan hukum dan penyelamatan aset strategis negara.
Menyasar Pemodal, Membentengi Masyarakat Lokal
Meski bertindak tegas, Pemkab Sumedang menggarisbawahi bahwa operasi penertiban ini diarahkan secara spesifik kepada para pemodal besar yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Pemerintah memastikan penegakan hukum tetap berjalan bermartabat tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Sebagai langkah penyeimbang agar penegakan hukum tidak menimbulkan guncangan ekonomi bagi warga terdampak, Pemkab Sumedang menyiapkan skema transisi ekonomi terpadu dan berkelanjutan:
Optimalisasi Sektor Pariwisata: Mengakselerasi pengembangan kawasan wisata Waduk Jatigede agar masyarakat terdampak dapat terserap langsung sebagai tenaga kerja produktif di industri pariwisata.
Penguatan Ekonomi Desa via KUB/KUBE: Mendorong pembentukan dan pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB/KUBE) di setiap desa sekitar kawasan waduk.
Bantuan Operasional Armada Perahu: Menyalurkan bantuan armada perahu untuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan nelayan tangkap lokal guna menunjang transportasi serta atraksi wisata.
Sentra Kuliner Olahan Ikan: Membangun dan mengembangkan pusat-pusat kuliner berbasis produk olahan ikan air tawar untuk memperkuat daya tarik wisata sekaligus menggerakkan roda UMKM warga setempat.
Melalui pendekatan ganda penegakan hukum tanpa pandang bulu di satu sisi dan pembukaan mata pencaharian baru di sisi lain kawasan Waduk Jatigede diharapkan tidak hanya terbebas dari ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis pariwisata dan kemasyarakatan.***





