Dakwaan Diprotes, Jilid 2 Sidang Kasus Korupsi Keboncau Sumedang

IST

KABARPEMUDA.id – Sebanyak terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, menjalami sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh JPU.

Sidang digelar di Ruangan I Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Senin (27/2/2023).

Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Deni Rifdriana (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), Hari Bagja (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), Budi Rahayu (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan Usep Saefudin selaku pelaksana proyek.

Terpantau dalam sidang, JPU Kejaksaan Negeri Sumedang, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Sumedang, Anggiat Sautma SH membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang.

Sidang dilakukan secara online dimulai pukul 14.23 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Eman Sulaeman SH, anggota I Akbar Isnanto SH. M.Hum dan anggota 2 Bhudi Kuswanto, SH, MH.

Keempat terdakwa, tampak didampingi masing-masing kuasa hukum.

Usai sidang, Richard selaku Kuasa Hukum terdakwa Usep Saefudin alias Mang Usep (MU) mempertanyakan beberapa isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumedang.

Richard mengatakan dalam sidang tak ada eksepsi dari pihak kuasa hukum.

Karena, menurut dia, secara formil tak ditemukan hal yang bisa di eksepsi.

“Namun, ada beberapa poin yang didugakan ke kliennya (US), dan perlu dikaji,” ucapnya usai sidang.

Diantaranya, terkait dakwaan US yang disebutkan telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 2.9 M.

“Nah, kita telaah bersama, apakah masuk akal jika US memperkaya diri sendiri dengan senilai itu?,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, perlu kajian lagi soal yang didugakan ke kliennya.

Seperti, terkait peminjaman bendera dan pemberian kompensasi ke terdakwa Heru Heryanto selaku Dirut PT MMS.

Dikatakan, media pun pasti bisa menelaah soal isi dakwaan tersebut.

Karena, ujar dia, media ikut memantau sejak awal perjalanan sidang kasus ini.

Richard pun sempat memasukan permohonan salinan BAP dan berkas lainnya.

“Kita memohonkan secara formal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Bandung Kelas 1A, khusus melalui majelis hakim tak melalui JPU,” ujarnya.

Ia mengaku membutuhkan berkas hasil pemeriksaan kliennya oleh JPU tersebut.

“Kita tak mendapatkan berkas itu. Kita pun akan memasukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Sidang Jilid 1

Sebelumnya, 2 terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Diantaranya, Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS), divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Putusan sidang jilid pertama tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. ***

Pos terkait