KABARPEMUDA.id—Mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Hal itu berkenaan dengan kasus jual tanah aset desa seluas 4,7 hektar hingga merugikan negara sebesar Rp 30 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni MS selaku mantan Kades Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY selaku Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH selaku pihak ahli waris fiktif tanah itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan secara mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa,” kata Arif dalam Jumpa Pers di Bandung, Kamis (5/1/2023).
Dihadapan para wartawan Arif menjelaskan, bahwa MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.
Menurut Arif, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah menjadi milik ahli waris. Lalu, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibatnya para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.***