KABARPEMUDA.ID– LIDIK (Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan) merupakan organisasi pengawas sosial yang berfokus pada masalah pendidikan, lingkungan hidup, pelayanan publik, isu kemasyarakatan, dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Dalam dua tahun terakhir ini, telah banyak kiprahnya untuk masyarakat, baik dalam pendampingan sosial kemasyarakatan, kesehatan, pendidikan maupun bidang hukum.
LSM LIDIK yang dalam Musyawarah Luar Biasa pada 2023, menunjuk Oesep Sarwat diberi mandat sebagai Ketua DPC Sumedang, ditetapkan melalui Surat Keputusan DPW LIDIK Jawa Barat nomor: 046.09.00.0922 dan tercatat resmi di Kesbangpol Sumedang.
“Alhamdulillah langkah awal kami mendobrak isu mal administrasi dalam PPDB sebuah SMA Negeri di Tanjungsari Sumedang,” ungkap Oesep Sarwat.
Hal itu dilakukannya, sambung Oesep, adanya kecurangan yang dilakukan sehingga membuat kami harus mengadukannya hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dituturkan pria kelahiran Sumedang itu, LIDIK juga telah banyak membantu masyarakat yang kurang mampu, contohnya saja dalam memediasi saat berobat ke Rumah Sakit dan tidak mampu membayar.
“Pola pendampingan kepada masyarakat miskin ini, termasuk paling sering, sebab dalam praktiknya warga miskin yang telah diterangkan lewat SKTM banyak menemukan kesulitan manakala berobat,” jelasnya.
Praktik Merugikan Rakyat dan Negara
Dalam wawancara itu, Oesep Sarwat juga mengungkapkan beberapa kegiatan yang telah dikerjakan dalam bidang lainnya. Contohnya saja dalam bidang lingkungan hidup, Ia mendorong Perhutani dan DPRD Kabupaten Sumedang untuk melakukan perbaikan penatakelolaan kawasan hutan lindung.
“Kita bongkar praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Dan ini harus konsisten berjuang untuk masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, maraknya perilaku debt colector (DC) yang meresahkan masyarakat dengan polanya yang “merampas”, ini juga menjadi salah satu yang ditangani oleh LIDIK.
“Ya, memang saat ini juga ada kasus yang sedang kita tangani terkait DC di wilayah hukum Polsek Cengkareng Jakarta,”ungkapnya.
Oesep menyebut LSM LIDIK akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri untuk yang kedua kalinya, dikarenakan surat yang pertama sudah dibalas mabes tapi belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh Polsek Cengkareng terkait pelanggaran pasal 365 jo 335, perampasan dan intimidasi oleh DC.
“Kedua akan bersurat ke Kementerian Keuangan, terkait pelangaran oleh oknum BRI tentang pencemaran nama baik pelanggaran pasal 310,”ucapnya.
Oesep berharap apa yang telah dilakukan olehnya bersama LSM LIDIK Sumedang menjadi manfaat bagi masyarakat luas. “Semoga kami bisa tetap konsisten untuk membongkar praktik yang merugikan masyarakat dan negara,”pungkasnya.***





