Gulung Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Asal Lampung, Polres Sumedang Sita Senjata Api dan Ringkus 7 Tersangka

KABARPEMUDA.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi kelompok asal Lampung Tengah yang kerap meresahkan warga. Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk barisan penadah di Kabupaten Garut, sementara dua eksekutor lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan komplotan spesialis kunci astag ini berawal dari penelusuran maraknya aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP), meliputi wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, hingga Cibugel sepanjang Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi, mengonfirmasi bahwa penangkapan para pelaku berakar dari analisis tajam rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memandu tim penyidik pada identitas para eksekutor.

“Seluruh pelaku utama merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah, dua di antaranya adalah residivis. Kelompok ini menargetkan sepeda motor yang memiliki tingkat pengamanan minim, terutama yang terparkir di wilayah Sumedang bagian barat,” ujar AKBP Reza dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).

Dalam operasinya, sindikat ini membagi peran secara sistematis. Tiga pemuda asal Lampung Tengah Candra Meidika Lingga (24), Fanny Darmawan (26), dan Joko Siswanto (21) bertindak sebagai eksekutor yang menyisir permukiman warga. Berbekal kunci T dan kunci palsu yang diruncingkan, mereka membobol stop kontak kendaraan sasaran. Tak jarang, mereka memanfaat kelalaian korban yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

Tak sekadar membekali diri dengan kunci rahasia, komplotan ini juga tergolong nekat dan membahayakan keselamatan warga.

“Dari tangan tiga tersangka utama, kami menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta senjata tajam. Senjata ini disiapkan untuk menakut-nakuti atau menyerang ketika aksi mereka dipergoki warga,” tegas AKBP Reza.

Setelah mengeksekusi kendaraan target, para pelaku melarikan hasil kejahatannya ke jaringan penadah di Kabupaten Garut. Dari pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan empat tersangka penadah, yakni Bagas Rus Intan Purnama (38), Heru Suantoro (34), Iwan Saofi Fahrurozi (45), dan Iwan alias Peot (36).

Adapun melacak keberadaan salah satu sepeda motor hasil curian membuahkan hasil berkat sinyal GPS yang masih aktif terpasang di kendaraan korban, yang memandu penyidik menyergap seorang penadah di kawasan Wado.

Selain melumpuhkan tujuh tersangka, polisi berhasil menyita puluhan barang bukti operasional kejahatan, meliputi:

1 pucuk senjata api jenis revolver

2 bilah pisau penikam

15 pelat nomor kendaraan palsu

13 anak kunci yang diruncingkan, 2 kunci T, dan 3 kunci magnet

5 buku BPKB dan beberapa unit sepeda motor hasil curian

8 unit telepon genggam serta pakaian operasional pelaku

Saat ini, Satreskrim Polres Sumedang masih memburu dua pelaku lain berinisial RK (36) dan PR (25) yang disinyalir kuat ikut melarikan diri ke luar daerah.

Atas tindakan nekatnya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

AKBP Reza pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumedang untuk segera berkoordinasi dengan pihak penyidik.

“Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen resmi kepemilikan (STNK dan BPKB) untuk pencocokan fisik kendaraan,” pungkasnya.***

Pos terkait