Ketika Istana Lupa Bahwa Republik Ini “Dirawat oleh Tinta” Wartawan

Fhoto: Ilustrasi

CATATAN – Panggung politik nasional kembali dihangatkan oleh pernyataan kontroversial. Dalam pidatonya pada Harlah ke-28 PKB di Jakarta (23 Juli 2026), Presiden Prabowo Subianto melemparkan tudingan menohok. Ia menyebut insan pers, jurnalis, pengamat, hingga Organisasi Kemasyarakatan Sipil (LSM) yang kritis sebagai “Londo Ireng” istilah historis bagi kaum pribumi yang menghamba pada penjajah Belanda.

Tudingan yang mempertanyakan independensi dan sumber pendanaan pers ini tak pelak memicu gelombang kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta koalisi masyarakat sipil.

Namun, di balik riuhnya retorika kekuasaan tersebut, ada satu hal penting yang tampaknya luput dari ingatan Sang Kepala Negara: tanpa peran dan pengorbanan para wartawan, Republik Indonesia mungkin tidak pernah berdiri.

Sejarah mencatat bahwa fondasi kesadaran berbangsa justru dibidani oleh mereka yang memegang pena. Label “Londo Ireng” serta-merta gugur ketika kita menengok rekam jejak para pahlawan pers nasional:

Tirto Adhi Soerjo: Pelopor pers pribumi melalui Medan Prijaji. Ia menjadi orang Indonesia pertama yang berani menerbitkan surat kabar demi membela hak-hak rakyat dari penindasan penjajah.

Rohana Kudus: Menerbitkan Sunting Melayu dan mendedikasikan panggung pers untuk mengangkat derajat serta memerdekakan pemikiran kaum perempuan.

Ki Hajar Dewantara: Kritikus ulung yang mengguncang otoritas kolonial lewat artikel legendarisnya, “Als ik eens Nederlander was” (Seandainya Aku Seorang Belanda).

Mereka memanfaatkan jurnalistik bukan untuk menghamba pada kekuatan asing, melainkan untuk menyalakan api perlawanan rakyat terhadap imperium kolonial.

Bahkan pada detik-detik paling menentukan dalam sejarah bangsa, seorang jurnalis hadir sebagai penyelamat dokumen vital negara. B.M. Diah, wartawan kawakan, mengamankan draf asli teks Proklamasi tulisan tangan Bung Karno dari keranjang sampah. Tanpa insting seorang insan pers, bukti otentik kelahiran Republik ini mungkin telah lenyap ditelan waktu.

Tidak hanya itu, para jurnalis kala itu juga mempertaruhkan nyawa demi memancarkan berita kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh pelosok negeri hingga mancanegara.

Oleh karena itu, menstigma kerja jurnalistik dan pengawasan masyarakat sipil sebagai bentuk “pengkhianatan” adalah kekeliruan sejarah yang fatal. Wartawan yang kritis tidak sedang bekerja untuk kepentingan asing; mereka sedang mengawal agar kekuasaan di negeri ini tidak berjalan tanpa arah.

Tuntutan aliansi pers agar Presiden mencabut pernyataan tersebut bukan sekadar perkara rasa tersinggung komunitas jurnalis. Ini adalah wujud pertahanan atas kebebasan berpendapat dan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Besar kemungkinan, Presiden mengucapkan hal tersebut akibat khilaf yang terbawa oleh suasana kemeriahan Harlah PKB. Namun, penting untuk selalu diingat bahwa Republik ini lahir dari gagasan, tulisan, dan kritik tajam para wartawan pejuang.

Menuding jurnalis kritis sebagai “Londo Ireng” sama saja dengan melupakan mata air sejarah tempat bangsa ini pertama kali menimba kemerdekaannya.***

(Teguh Safary)

Pos terkait