CIANJUR, KABARPEMUDA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa seluruh unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut belum mengantongi perizinan dasar. Padahal, secara fisik, sejumlah gedung KDMP dilaporkan tengah dalam proses pengerjaan bahkan ada yang telah rampung berdiri.
Kepala DPMPTSP Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan bahwa pihak pengelola KDMP hingga saat ini belum mengajukan dokumen krusial terkait legalitas bangunan. Dua dokumen utama yang menjadi sorotan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Izin PBG seharusnya ditempuh sebelum pendirian bangunan, sedangkan SLF dilakukan sesudah bangunan selesai. Kedua izin ini belum diajukan oleh pengelola KDMP,” ujar Suferi, Senin (4/5/2026).
Selain PBG dan SLF, Suferi menjelaskan bahwa terdapat perizinan dasar lainnya yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha atau organisasi melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
Diantaranya, NIB (Nomor Induk Berusaha), Identitas pelaku usaha dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang.
“Untuk izin seperti NIB dan PKKPR, pengelola sebenarnya bisa langsung mengajukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) RBA,” tambahnya.
Meski pembangunan sudah berjalan mendahului izin, Suferi memberikan catatan bahwa hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh kendala teknis dalam pengumpulan berkas. Ia menduga pihak KDMP masih dalam tahap pemenuhan dokumen persyaratan sehingga permohonan belum masuk ke sistem.
“Kemungkinan KDMP masih melengkapi persyaratan dokumen sehingga belum mengajukan perizinan dasar. Kami harap ini segera ditempuh agar status operasionalnya legal secara hukum,” pungkasnya. ***





