Pengawalan Pejabat Diduga Bergaya Preman, Azis Abdullah Kecam Dugaan Intimidasi di Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, KABARPEMUDA.id — Peristiwa yang diduga melingkupi aksi intimidasi dan praktik represif mewarnai rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor  Bandung, Selasa (29/9/2026). Insiden dugaan perampasan alat kerja hingga dugaan ancaman verbal yang disinyalir melibatkan oknum tim pengamanan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terhadap jurnalis memantik reaksi keras dan kecaman meluas dari kalangan wartawan senior Jawa Barat.

Peristiwa yang diduga sebagai bentuk pelanggaran kebebasan pers tersebut menimpa Budi Ombik, jurnalis deskJabar.pikiran-rakyat.com (mitra Pikiran Rakyat Media Network/PRMN). Kejadian ini berlangsung sesaat setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi PT BDS yang ditaksir berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp128 miliar.

Kejadian bermula ketika Budi Ombik merekam situasi yang diduga ricuh di area luar ruang sidang Pengadilan Tipikor  Bandung. Tanpa alasan yang sah secara hukum, seorang pria yang diduga kuat merupakan bagian dari rombongan pengawal Bupati ditenggarai merampas telepon seluler milik korban dari arah belakang. Tak berhenti pada dugaan penyitaan paksa alat kerja, intimidasi verbal bernada teror pun diduga dilontarkan oleh oknum tersebut dengan memaksakan penghapusan materi rekaman, disertai dugaan ancaman pembunuhan.

Dugaan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik dan Ancaman Kebebasan Pers

Menanggapi tindakan yang dinilai merusak nilai-nilai demokrasi tersebut, Azis Abdullah, salah seorang wartawan senior Jawa Barat, menegaskan bahwa peristiwa yang diduga sebagai bentuk intimidasi di lingkungan peradilan tidak boleh dipandang sebagai insiden sepele atau sekadar perselisihan personal belaka.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, melainkan dugaan ancaman terhadap keselamatan jiwa dan kebebasan pers. Ketika ada pihak yang merasa berhak merampas alat kerja, mengintimidasi, bahkan melontarkan dugaan ancaman pembunuhan kepada jurnalis yang sedang bertugas di ruang publik, ini dinilai sudah keterlaluan,” tegas Azis Abdullah, Rabu (30/9/2026).

Azis Abdullah mengingatkan, jurnalis yang meliput jalannya persidangan di pengadilan dilindungi oleh undang-undang dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak konstitusional publik untuk memperoleh informasi secara transparan.

Penolakan atas Pengawalan yang Diduga Bergaya Preman

Kalangan wartawan senior memberikan penilaian kritis terhadap pergeseran fungsi pengawalan pejabat publik yang dinilai berpotensi mengarah pada tindakan premanisme. Meski pengamanan terhadap kepala daerah memiliki protokol tersendiri, hal itu dinilai sama sekali tidak memberikan legalitas bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum terhadap wartawan.

“Pengamanan pejabat jangan sampai berubah menjadi aksi yang terkesan premanisme. Kamera wartawan bukan ancaman, dan jurnalis bukan musuh pejabat. Sikap yang dinilai reaktif seperti ini justru memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa harus takut direkam jika tidak melakukan kesalahan?” lanjut Azis Abdullah.

Lebih lanjut, wartawan senior mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait identitas, status, serta kapasitas oknum pengawal yang diduga menjadi pelaku intimidasi tersebut. Dadang dinilai tidak cukup hanya menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan urusan pribadi oknum terkait.

“Secara etis dan moral, seorang kepala daerah dinilai memikul tanggung jawab atas perilaku rombongan resmi yang dibawanya. Bupati didesak mengevaluasi tim pengamanannya dan memberikan klarifikasi terbuka. Sikap diam dari kepala daerah dikhawatirkan dapat ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran atas dugaan intimidasi terhadap pers,” ujarnya.

Ancaman Sanksi UU Pers dalam Kasus Dugaan Penghalangan Peliputan

Dugaan aksi perampasan alat kerja dan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi membawa kasus ini ke ranah hukum. Aktivitas meliput, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi merupakan bagian dari kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan yang diduga menghambat atau menghalangi tugas pers secara tegas dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Pihak-pihak yang secara melawan hukum diduga sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penilaian ini sejalan dengan penegasan Dewan Pers pada edisi Juli dan Agustus 2026, yang menyatakan bahwa dugaan intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi, serta penghalangan tugas peliputan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana terhadap kebebasan pers.

Para wartawan senior menyatakan akan mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Seluruh barang bukti dan dokumentasi asli di lapangan kini dihimpun sebagai bahan verifikasi apabila persoalan ini berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Negara ini diatur oleh hukum, bukan oleh hukum siapa yang paling kuat. Kebebasan pers tidak boleh tunduk pada dugaan gertakan intimidasi,” pungkas Azis Abdullah.***

Pos terkait