Polemik Penataan Alun Alun Tanjungsari : Proyek Ratusan Juta Diduga Dihantam Gelombang Penolakan Dan Silang Sengketa Kesepakan.

SUMEDANG,KABARPEMJDA.id — Langkah Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dalam memulakan proyek penataan Alun-Alun Kecamatan Tanjungsari mendadak menuai sorotan tajam. Rencana revitalisasi ruang terbuka publik yang mulanya digadang-gadang untuk mengoptimalkan estetika dan fungsi kawasan, kini justru memicu pertentangan terbuka dari lapisan masyarakat lokal.

Berdasarkan papan transparansi publik di lokasi, proyek yang menelan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang sebesar Rp154,9 juta ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Riswana Jantung Hati. Berlandaskan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 04/SPK/PPK/PEN-ALUN.TJSARI/DPUTR/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender dengan target rampung pada 7 November 2026. Di lapangan, pihak pelaksana pun telah menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik geliat teknis konstruksi tersebut, gelombang penolakan keras mengemuka dari kelompok yang mengatasnamakan Warga Peduli Alun-Alun Tanjungsari. Warga menuntut pembatalan total rencana pembangunan podium permanen di area tersebut.

Dalam pernyataan sikap resminya, perwakilan masyarakat menyoroti empat pilar argumentasi utama:

Reduksi Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pembangunan struktur fisik permanen dinilai menggerus RTH yang berfungsi vital sebagai area resapan air dan zona interaksi publik alami.

Obstruksi Visual: Kehadiran podium dianggap menghalangi pandangan langsung ke bangunan-bangunan bersejarah di sekeliling alun-alun.

Inkompatibilitas Cagar Budaya: Desain bangunan fisik dinilai kontradiktif dengan identitas dan nilai historis kawasan Alun-Alun Tanjungsari.

Inefisiensi Anggaran: Penggunaan anggaran Rp154,9 juta dinilai tidak memiliki urgensi mendesak di tengah kebutuhan prioritas masyarakat lainnya.

Silang Pendapat Klaim Kesepakatan

Polemik ini kian memanas seiring adanya perbedaaan keterangan antara pihak pemerintah kecamatan dan perwakilan warga pasca-audiensi yang digelar pada Jumat (28/8/2026).

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjungsari, Agus Tulas, membenarkan adanya dinamika penolakan di tingkat awal. Kendati demikian, ia mengklaim musyawarah antara Camat Tanjungsari dan perwakilan warga telah membuahkan titik terang.

“Kemarin, Jumat (28/8), telah dilakukan musyawarah antara Pak Camat dengan perwakilan warga dengan hasil menyetujui. Namun, pernyataan setuju itu memang tidak dibuatkan notulennya,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2026).

Klaim tersebut dibantah tegas oleh Dendi Sutisna, salah seorang perwakilan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut. Dendi menegaskan bahwa audiensi bersama Camat Tanjungsari belum menghasilkan kesepakatan apa pun, terlebih persetujuan atas pembangunan podium.

“Betul kemarin memang sudah audiensi dengan Pak Camat, tapi belum ada kata sepakat apalagi menyetujui. Audiensi itu tertunda karena harus menunaikan shalat Jumat. Intinya, kami pihak warga belum mengeluarkan statement menyetujui terkait rencana pembangunan itu,” tegas Dendi.

Dinamika yang berkembang di Alun-Alun Tanjungsari ini mencerminkan kian meningkatnya partisipasi aktif dan kesadaran kritis masyarakat Sumedang dalam mengawal kebijakan tata ruang serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hingga kini, warga tetap mendesak otoritas terkait untuk menghentikan proyek dan mengembalikan fungsi hakiki alun-alun sebagai taman publik yang terbuka, inklusif, serta bebas dari struktur bangunan permanen baru.***

Pos terkait