Fhoto : Ilustrasi
SUMEDANG, KABARPEMUDA.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus memacu efektivitas program bantuan publik melalui percepatan pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Sebagai langkah konkret, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang secara resmi menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Pendidikan di wilayahnya untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan agenda strategis daerah tersebut.
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/760/400.9.14/VIII/2026 bertanggal 25 Agustus 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos., M.E. Langkah koordinatif ini diterbitkan guna menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., Nomor 400.9.14/6179/2026.
Melalui surat dinas tersebut, Disdik Sumedang menetapkan empat poin krusial yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pimpinan satuan pendidikan, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal masing-masing:
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD): Setiap kepala sekolah diwajibkan untuk segera mengaktifkan IKD melalui kantor pemerintah desa setempat sebagai pijakan awal integrasi data kependudukan berbasis digital.
Kemitraan Strategis Tingkat Desa: Pimpinan sekolah diminta membangun koordinasi intensif dengan pemerintah desa setempat untuk mengemban peran sebagai agen pendaftaran Perlinsos.
Penetapan Tenggat Pelaksanaan: Proses pendaftaran digitalisasi Perlinsos di lingkungan sekolah maupun permukiman warga dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai tanggal 26 hingga 31 Agustus 2026.
Mekanisme Pelaporan Berjenjang: Guna memastikan akuntabilitas dan ketercapaian target, para kepala sekolah diwajibkan melaporkan seluruh hasil rekapitulasi pendaftaran kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang terkait.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Sumedang dalam memanfaatkan ekosistem pendidikan sebagai garda terdepan transformasi digital pelayanan publik, khususnya dalam menjamin ketepatan sasaran program-program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Dokumen instruksi tersebut diterbitkan secara sah dan akuntabel sesuai dengan ketentuan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, serta tersertifikasi secara digital oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE).***





