KABARPEMUDA.ID– Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sumedang memfasilitasi Pemilihan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cijambu yang telah habis masa baktinya pada Kamis (20/11/2025)
Dalam acara yang berlangsung di GOR Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang yang dipimpin Oesep Sarwat selaku Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Cijambu.
Hadir Jajaran Perhutani KPH Sumedang Susanto dan Jaenudin selaku legal Perhutani dan Heri sebagai KRPH Cijambu Kecamatan Tanjungsari Sumedang.
“Dalam pemilihan itu, yang menjadi dasar pergantian Ketua LMDH Cijambu, karena telah habis masa baktinya, Sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang telah dilalui 2 kali masa Jabatan,” kata Oesep.
Pemilihan Ketua LMDH Cijambu akhirnya dimenangkan Rohayu dan terpilih secara aklamasi untuk masa tiga tahun, periode 2026-2029.

Dasar Hukum Pemilihan
Dikatakan Oesep Sarwat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada di sekitar kawasan hutan, untuk bekerja sama dengan Perhutani atau instansi kehutanan lainnya.
Ia juga menuturkan, dasar hukum keberadaan dan pengelolaannya yang Pertama adalah; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni;
Mengatur prinsip pengelolaan hutan, termasuk peran serta masyarakat sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan hutan.
Kedua, sambung Oesep Sarwat , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni; Memberikan dasar legal bagi masyarakat desa untuk membentuk lembaga kemasyarakatan desa dalam rangka pemberdayaan, termasuk lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.
Lalu yang Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo. PP Nomor 3 Tahun 2008, Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Yang memuat ketentuan sebagai berikut:
Perhutanan sosial, Kemitraan antara lembaga masyarakat desa dan pihak kehutanan, Kewenangan masyarakat dalam memanfaatkan hutan secara legal.
Sedangkan yang Keempat, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.83/MenLHK/2016, Tentang Perhutanan Sosial, yang mengatur antara lain; Kedudukan lembaga masyarakat sebagai penerima manfaat, Kemitraan kehutanan, Hak dan kewajiban lembaga masyarakat pengelola area hutan.
Yang Kelima, Peraturan Direktur Utama Perum Perhutani, Umumnya digunakan untuk menetapkan: Pedoman kemitraan kehutanan, Tata hubungan Perhutani – LMDH, Pola bagi hasil, pemberdayaan, dan perlindungan masyarakat.
Dan yang Keenam, Peraturan Desa tentang Pembentukan LMDH (jika ada); Beberapa desa menetapkan Perdes untuk mengesahkan LMDH sebagai lembaga desa yang sah secara administratif.
“Dengan dasar itulah maka pemilihan Ketua LMDH Cijambu dilaksanakan dan bisa terealisasikan hari ini,”ungkapnya.
AD/ART LMDH Cijambu
Dalam pemilihan Ketua LMDH Cijambu yang berlangsung secara musyawarah untuk mufakat itu, disampaikan pula AD/ART LMDH yang sahkan pada Mei 2015 lalu
Oesep Sarwat menjelaskan, AD/ART yang ditetapkan melalui rapat anggota pada Mei 2025, merupakan dasar hukum internal yang mengikat seluruh anggota.
Disebutkan Oesep secara rinci tentang, hal itu yang mengatur antara lain; Struktur Organisasi LMDH terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang teknis. Lalu, Tugas dan Wewenang Pengurus, kemudian Mekanisme Kerja Sama dengan Perhutani dan Pemangku Hutan.
Ditambah lagi, Tata Kelola Keuangan dan Pertanggungjawaban serta Masa Bakti Kepengurusan. “Masa bakti kepengurusan LMDH adalah 3 (tiga) tahun per periode dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali masa jabatan. Dengan Format penulisan resmi:
“Pengurus LMDH dapat menjabat selama 3 tahun per periode dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
“Alhamdulillah hasil pemilihan ini, semua berjalan dengan aman dan lancar. Oleh seluruh masyarakat LMDH Cijambu disepakati tanpa ada sanggahan dari pihak manapun,”ucapnya.
Tim formatur yang telah ditetapkan sebelumnya, sambung Oesep, bekerja maksimal sesuai dengan landasan hukum yang ada. Dari mulai memimpin pemilihan hingga menghasilkan Ketua LMDH Cijambu periode 2026-2029.
“Berita acara pemilihan Ketua LMDH sudah dibuat dan diketahui bersama dalam musyawarah, serta menghasilkan Ketua baru untuk masa jabatan tiga tahun yakni 2026-2029,”pungkas Oesep.***





