Prahara “Tabayyun” Berujung Tersangka: Bareskrim Resmi Jerat Pendakwah SAM atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ilustrasi Hukum/Net *

JAKARTA, KABARPEMUDA.ID – Tabir dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama figur publik religi berinisial SAM akhirnya memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah yang dikenal sebagai juri ajang hafiz Al-Qur’an tersebut sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam atas laporan yang masuk sejak November 2025.

“Berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka. Ini wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Trunoyudo kepada awak media, Jumat (24/4/2026).

“Tabayyun” Jadi Kunci
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan ini diduga telah berlangsung secara sistemik sejak tahun 2017 hingga 2025. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat lima korban yang melapor, terdiri dari anak di bawah umur hingga dewasa.

“Ini adalah kasus pelecehan seksual sesama jenis. Lokasi kejadiannya pun berpindah-pindah di beberapa tempat berbeda,” ungkap Benny.

Senada dengan itu, pengacara korban lainnya, Wati Trisnawati, membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti kuat berupa jejak digital percakapan serta sebuah rekaman video masa lalu. Dalam video tersebut, tersangka SAM diduga melakukan tabayyun atau permohonan maaf kepada sejumlah tokoh ulama terkait perbuatannya.

Di tengah keriuhan penetapan tersangka, Syekh Ahmad Al Misry muncul ke publik melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya. Ahmad, yang saat ini berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya, membantah keras segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengklaim bahwa pemanggilan polisi yang diterimanya pada akhir Maret lalu hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya. Ini adalah fitnah yang sangat kejam. Saya minta kepada pihak yang menyebarkan fitnah ini untuk mendatangkan walau satu bukti video,” tantang Ahmad dalam klasifikasinya.

Meski Ahmad bersikeras membantah, pihak kepolisian telah secara resmi melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA per tanggal 22 April 2026, yang menegaskan perubahan status SAM menjadi tersangka.

Berita ini langsung memicu reaksi keras dari warganet. Publik dibuat geram oleh dugaan perilaku bejat yang dilakukan oleh oknum pendakwah di balik kedok agama. Hingga kini, penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.***

Pos terkait