Pro Jurnalismedia Siber Kecam Oknum Wartawan Tak Paham Kode Etik Jurnalistik

IST/Net*

Tulis Berita Asal-asalan, Tak Kroscek ke Lokasi Proyek di Desa Gabuswetan

KABARPEMUDA.id – Oknum wartawan dari media online yang diduga asal tulis berita tanpa ke lokasi proyek rambat beton di Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.

Oknum tersebut memvonis pekerjaan proyek Desa menyalahi spesifikasi, lebih parahnya lagi tidak konfirmasi ke Tim Pelaksana Kerja (TPK), terkesan karya tulisnya ngasal tidak akurat dan kurang benar.

Hal itu dikatakan Ketua TPK Desa Gabuswetan, Sukarso saat diminta konfirmasinya terkait pemberitaan oknum Wartawan Salahsatu media online tersebut.

“Benar saya Ketua TPK nya, dan selama dalam pekerjaan proyek Desa rabat beton di 9 titik itu tidak ada teman wartawan yang minta konfirmasi ke kita,” katanya, Selasa (07/05/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa oknum Wartawan yang menulis berita tersebut diduga tidak datang ke lokasi proyek.

“Karena TPK Desa Gabuswetan selama pekerjaan rabat beton itu kita stanbay di lokasi proyek, dan tidak melihat teman Wartawan tersebut, diduga dapat foto nya juga dari orang lain,” ungkap Sukarso.

Sementara Ketua Organisasi Pers DPC Pemerhati Jurnalis Siber yang sekarang berganti nama menjadi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji mengatakan, bahwa eartawan itu tugasnya meliputi 6 M yang diantaranya mencari berita dan menulis berita.

“Kalau ada oknum wartawan yang asal menulis berita atau tanpa datang langsung ke lokasi pekerjaan proyek apapun, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, dan itu mencoreng citra jurnalis,” katanya.

“Sekarang ini diduga banyak oknum wartawan yang berkiprah tak mengacu Kode Etik Jurnalistik. Itu akibat, ulah oknum kabiro yang merekrut secara asal-asalan,” ujar Ketua DPC PJS Kabupaten Indramayu, Rastim Kenaji.

Rastim Kenaji menambahkan, kendati sangat jelas seorang wartawan itu menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi 6 M sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga dalam penulisan berita kritisan tidak terkesan opini penulis. (Caya)***

Pos terkait