Sah! Perda Pilkades Sumedang Disetujui, Pendaftaran Bacakades Dimulai 3 Agustus

KABARPEMUDA.id — Kontestasi politik tingkat desa di Kabupaten Sumedang resmi memasuki babak baru. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dipastikan bakal bergulir mulai 3 hingga 12 Agustus 2026. Momentum ini menjadi pintu gerbang utama menuju pesta demokrasi yang siap digelar secara serentak di 93 desa pada Oktober mendatang.

Kepastian jadwal tersebut menyusul diketuknya palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Sebagai fondasi pelaksanaan, regulasi anyar ini dirancang sangat komprehensif mencakup 11 bab dan 99 pasal. Di dalamnya mengatur tata kelola Pilkades secara mendetail, mulai dari:

Rangkaian tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa

Skema pembiayaan dan regulasi penanganan calon tunggal

Klausul seleksi ketat apabila pendaftar di suatu desa melebihi lima orang

Ruang inovasi digital, berupa pemungutan suara berbasis e-voting

Langkah ini sekaligus memperbarui Perda Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2015, sekaligus menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru, yakni UU No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumedang, Drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes., menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum yang presisi demi menjamin kualitas demokrasi lokal.

“Perda ini kami rancang sebagai benteng hukum yang kokoh agar Pilkades berjalan jujur, adil, kondusif, dan demokratis. Muara utamanya adalah melahirkan sosok pemimpin desa yang tidak hanya kapabel dan berintegritas, tetapi juga mengabdi sepenuhnya untuk kesejahteraan warga,” Kata Rahmat.

Ia mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPRD Sumedang telah memberikan persetujuan bulat. Formulasi regulasi ini juga telah melewati kajian mendalam bersama pemangku kepentingan, serta melalui proses harmonisasi dan fasilitasi ketat dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Dengan sahnya Perda tersebut, Kabupaten Sumedang kini siap menyambut suksesi kepemimpinan desa secara transparan, akuntabel, dan bermartabat.***

Pos terkait