KABARPEMUDA.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengundang audensi pada bank BJB dan juga pelapor setelah adanya laporan dari seorang debitur bank BJB Mona Silviana Johar, Kabupaten Cianjur terkait balik nama anggunan.
Dalam audensi pertama itu, Mona didampingi oleh Rizki Erwandi, Cun Cun Sumarna, Boni Iskandar selaku kuasa hukumnya dari LPKSM Bhayangkara Utama, namun dari pihak bank BJB tersebut malah mangkir.
Cun Cun Sumarna mengatakan, permasalahan tersebut bermula dari kliennya Mona Silviana Johar yang menjadi debitur Bank BJB Cabang Cianjur pada tahun 2021, dengan menjaminkan satu buah BPKB kendaraan atas nama Parlindungan Butar- Butar.
Di dalam kontrak tersebut tertulis akan dibalik nama menjadi atas nama Mona Silviana Johar. Tiba-tiba anggunan tersebut dibalik nama atas nama Muhammad Anggi, mantan suaminya.
“Tetapi kenyataannya dibalik nama atas nama Bapak Muhammad Anggi atau mantan suaminya. Padahal dalam salah satu perjanjian ada pasal 12 tentang anggunan, bahwa yang berhak mengambil anggunan itu debitur,” kata Cun Cun, Selasa, (2/4/2024).
Terkait pinjaman ke bank tersebut, klienya telah menuntaskan angsurannya.
“Debitur kami sudah memenuhi. kewajibannya memenuhi hutangnya ke BJB sebelum masa kontrak kredit itu habis, total. pinjamannya Rp500 juta, masa kontraknya Februari 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Rizki Erwandi menambahkan, kliennya seolah-olah dijanjikan oleh pihak Bank untuk memberikan BPKB, akan tetapi urung dilakukan.
“Karena tidak ada respon baik, kami mengadukan ke BPSK. Insyallah sidang ke 2 di 22 April akan digelar kembali untuk mediasi, mudah-mudahan dari BJB dapat hadir,” kata Rizki.
Pihaknya pun akan melakukan gugatan secara hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak Bank.
“Bilamana tidak ada penyelesaian, maka kami akan melakukan tindakan hukum dengan melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.