KABARPEMUDA.id—.Peristiwa bermula paska Kades Nyalindung, Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang, Budi Yanto, S.Pd membuka acara sosialisasi Perdes Desa Nyalindung pada Selasa (22/11/2022) minggu lalu.
Budi Yanto yang ditemui awak media KABARPEMUDA.id di rumahnya membenarkan peristiwa itu.
“Sebetulnya saya tidak akan lakukan pelaporan, sehubungan ini sudah keterlaluan dan cenderung fitnah!,” ujarnya.
Pasalnya, acara yang bertajuk sosialisasi Perdes di Desa Nyalindung, Cimalaka Sumedang itu diwarnai dengan aksi tudingan dan tuduhan yang ditujukan kepada Kades.
Kades Nyalindung juga menuturkan bahwa terkait aspirasi itu sudah menjadi hak warga, dan dirinya sangat memberikan kebebasan sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD ‘45 , akan tetapi kalau sudah menyerang pribadi yaitu dengan adanya fitnahan atau tuduhan.
“apalagi tuduhan bahwa Kepala Desa mencuri batu situs di Mata Air Cikandung, itu sudah diluar kendali dan saya rasa sangat keterlaluan dan berlebihan,” jelasnya.
Kemudian, terkait Kades yang meninggalkan tempat setelah membuka acara sosialisasi Perdes itu, sebelum Budi sudah minta ijin kepada para tamu undangan dan menyerahkannya kepada Sekdes dan Ketua BPD.
“Tidak mungkinlah saya pergi tanpa ijin dari pemilik acara,” imbuhnya.
Acara Sosialisasi Perdes yang dihadiri oleh BPD, Tokoh Masyarakat, RT, RW dan lainnya bertujuan untuk kebaikan semua warga Desa Nyalindung.
“Perdes yang dibuat itukan tidak asal-asalan, semua melalui proses yang panjang baik dalam pembahasan maupun pengesahan,” jelas Budi.
“Tapi kemudian mengapa mereka seolah-olah bahwa, Kades itu dzolim dan tidak berpihak kepada masyarakat, itu salah besar, toh ada epiden yaitu berita acaranya,” imbuhnya.
Kemudian perihal majelis Dzikir juga, informasi itu dipersilahkan agar dapat informasinya dengan utuh. “Saya sebagai Kades Nyalindung tidak pernah menghibahkan atau mengijinkan untuk pembangunan itu, untuk masalah izin tentunya banyak hal yang harus ditempuh.
Pada waktu dulu yang mengijinkan Ketua BPD dan Pemdes secara resmi belum menerima ajuan perizinan majelis Dzikir itu, namun kalau secara lisan dirinya mengijinkan dengan catatan hanya Aula majelis dzikir, sehingga kalau ada bangunan sekretariat, kemudian adanya leuit, itu diluar kesepakatan.
Dan kesepakatan ini yang tidak tertulis. Kemudian untuk secara resmi tentunya ada mekanisme tertentu sehingga tidak sembarangan.
Saat ditanya mengapa Kades mengijinkan, Budi menjelaskan bahwa, saat itu situasinya sedang dalam keadaan tidak kondusif dan adanya intimidasi dari sekelompok orang.
Kades menduga ada provokasi yang mengatasnamakan masyarakat, sedangkan masyarakat pada saat ini sudah cerdas, dan dapat menilai mana yang memang baik untuk masyarakat dan mana yang buruk.
Budi berharap agar segala sesuatu itu harus dipertimbangkan dan dipikirkan dengan cermat dan matang, dan dijauhkan dari perbuatan yang sekiranya dapat merugikan orang lain.***