KABARPEMUDA.id.– Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang. Guna menyulap estetika kota agar tampil lebih bersih, tertib, dan sedap dipandang, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak meratakan ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta bangunan liar yang kedapatan “memakan” trotoar dan bahu jalan utama.Operasi penertiban ini bergulir secara maraton di sejumlah titik strategis.
Misi utamanya jelas: merebut kembali hak pejalan kaki yang terampas, mengurai benang kusut kemacetan, dan mengembalikan fungsi fasilitas umum.
Kendati otoritas setempat mengklaim proses pembongkaran sudah melewati prosedur baku berupa surat peringatan, eksekusi di lapangan tetap saja menjadi pil pahit yang memicu kesedihan mendalam.
Bagi para pedagang, runtuhnya lapak-lapak itu adalah runtuhnya tempat mereka menggantungkan asap dapur keluarga.Di balik riuh suara pembongkaran, berikut adalah potret realita lapangan serta untaian harapan dari para pedagang kecil yang terdampak di Sumedang.
Potret Penertiban Lapak ini Demi Estetika KotaTitik Bidik Utama
Operasi besar-besaran ini menyasar urat nadi aktivitas warga, mulai dari pusat Sumedang Kota, jalur protokol Jatinangor, hingga kawasan sekitar Alun-alun dan pasar tradisional.Alasan di Balik Ketegasan keberadaan lapak-lapak dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum lantaran menyekat ruang bagi pejalan kaki dan memicu kemacetan parah.
Meski Pemkab Sumedang berupaya mengedepankan pendekatan humanis, tindakan sapu bersih terpaksa dilakukan terhadap lapak-lapak yang masih bertahan usai tenggat waktu peringatan habis.
Jeritan hati dan harapan kaum pedagang bukan sekadar menggusur, tapi merelokasi. Pedagang mengetuk pintu hati pemerintah daerah agar tidak melepas mereka begitu saja. Mereka butuh kepastian tempat jualan baru (relokasi) yang layak dan ramai pembeli agar roda ekonomi keluarga tidak mati total.
Jika nantinya direlokasi ke dalam pasar atau pusat kuliner terpadu, mereka menuntut transparansi total dalam pembagian kios demi menjamin tidak adanya praktik pungutan liar (pungli).
Selan itu pendapatan yang langsung merosot pasca-penggusuran membuat para pedagang sangat berharap adanya uluran tangan pemerintah berupa bantuan modal usaha atau kompensasi selama masa transisi ke tempat baru.
Selain itu komunitas pedagang meminta Pemkab Sumedang untuk lebih sering duduk bersama dan membuka ruang musyawarah yang inklusif sebelum menelurkan kebijakan sepihak yang berdampak langsung pada nasib wong cilik. (Guh)***

