KABARPEMUDA.id—Setelah 3 minggu sidang di tunda, hari ini sidang dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi, Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/12/2022)
Dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa dalam kasus itu.
Yaitu terdakwa Asep Darajat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang dan Heru Heryanto sebagai Dirut PT.Makmur Mandiri Sawargi (MMS).
Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU mengatakan, jika terdakwa Asep Darajat telah berusaha menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, Asep Darajat 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Terdakwa Asep Darajat sebagai PPK terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta ,” katanya.
Begitu juga dengan terdakwa Heru Heryanto, sebagai Dirut PT MMS dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan mengakui perbuatannya. Kepada terdakwa, JPU menuntut Heru Heryanto dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara.
“Terdakwa Heru Heryanto dinyatakan bersalah dan dituntut 2 tahun kurungan penjara serta denda Rp 100 juta,” ujarnya.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Supri mengatakan bahwa sidang untuk kliennya di Kasus Korupsi ini sangat menyita waktu. Setidaknya 90 orang saksi selama persidangan berjalan sudah dihadirkan, dan ini sangat lama.***