Tercium Ada Oknum Penyidik Kejari Sumedang Minta Uang Sejumlah 4 Miliar

KABARPEMUDA.idPerjalanan kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019 yang menjerat 4 orang terdakwa dari PUPR Kabupaten Sumedang, dan 2 orang Pengusaha dan Pelaksana kegiatan, adalah babak awal terkuaknya ketidakpatuhan penyelenggara kegiatan, yang sudah membudaya di lingkungan PUPR yang dimulai sejak dalam perencanaan.

Sejak dilakukan tahapan penyelidikan pada Februari 2021, hingga penyidikan dan penahanan pada bulan September 2022, pihak Kejaksaan Negeri Sumedang telah berhasil menjebloskan 2 orang pelaku yakni Asep Darajat mantan PPK dan Heru Heryanto, Direktur PT. MMS yang masing-masing telah didakwa bersalah dan telah menjalani hukuman 1,6 tahun dipotong masa tahanan.

Bacaan Lainnya

Kini, tinggal 4 orang terdakwa yang telah menjalani penahanan sejak September 2022 lalu.

Berjalannya proses penetapan tersangka hingga masa penahanan dan masa persidangan berjalan secara normatif. Banyaknya saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang sekira 90-an menambah panjang rangkaian sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang 2019.

Fakta Tersembunyi

Dalam masa persidangan yang berlangsung banyak tergali informasi perjalanan proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi dari sejak perencanaan sekira awal 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana

Simak beberapa fakta yang muncul berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan. Mulai dari isu OTT KPK, uang titipan para calon pemenang tender, hingga Unek-unek berupa ancaman oknum pihak Penyidik Kejari Sumedang.

Sepanjang perjalanan sidang kasus korupsi ini, fakta yang terkuak dari keterangan salah seorang terdakwa US/MU yang disampaikan pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa pada Selasa (20/6/2023).

Dimana, saat Majelis Hakim yang diketuai oleh Eman Sulaeman, SH., MH., mempersilahkan kepada para terdakwa untuk menyampaikan Unek-uneknya.

US/MU menyampaikan Unek-unek pada masa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang.

Saat masa penyidikan itu US/MU mengaku kerap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum Penyidik Kejari Sumedang berinisial Uc.

“Ada 3 ancaman yang masih menjadi pikiran dan ganjalan terus bagi saya Pak Hakim,” ungkap US di depan Majelis Hakim.

Ketiga ancaman yang jadi Unek-unek diri US/MU itu, saat oknum penyidik menyampaikan, akan dikejarnya US/MU hingga ke lubang semut.

Kemudian oknum penyidik itu akan menjadikan pekerjaan itu total loss dan itu terbukti melalui Pemeriksa BPK RI investigasi pekerjaan peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi di total loss-kan konon berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK-RI.

Dan yang ketiga, masih menurut US/MU bahwa oknum penyidik Kejari itu juga meminta US/MU membayar sejumlah pagu proyek atau sekira 4 miliar rupiah agar kasus korupsi ini tak berlanjut.

Dengan pernyataan itu US/MU berani bertanggung jawab atas kesaksian tersebut. Usai menyampaikan hal itu, US/MU mengaku merasa lega.

Dengan Pengaduan US/MU di muka persidangan itu, pada suatu kesempatan kami mengkonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (21/6/2023).

Disaksikan para Kepala Seksi, Kajari Sumedang, I Wayan Riana menyampaikan bahwa hal itu merupakan hal yang biasa terjadi.

Dari sisi oknum Penyidik mungkin dilakukan sebagai upaya strateginya dengan cara penyampaian seperti itu.

Sementara dari tersangka biasanya dalam keadaan tertekan, sehingga hal itu dianggap sebagai ancaman atau intimidasi.***

Pos terkait