Ade Tarja Jabat Kasi Tratib Kecamatan Gantar, Targetnya Wujudkan Lingkungan Kondusif

Ade Tarja, Kasi Tratib Kecamatan Gantar

KABARPEMUDA.id – Namanya tidak asing dan dikenal cukup dekat dengan para wartawan.

Di jajaran Kecamatan Haurgeulis, ia sempat menjabat Kasubag Umum dan Pegawaian.

Ade Tarja, melaksanakan sebagian tugas sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud telah dijalaninya dengan baik, kini Ade Tarja telah pindah tugaskan di Kecamatan Gantar.

Kini, ia menjabat Kasi Trantib yang menurutnya tugas yabg diembannya adalah amanah dan wajib dilaksanakan.

Menurutnya, pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

Hal itu, sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi.

“Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan dan melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya,” kata dia.

Ade Tarja mengaku sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan dan membina ketentraman dan ketertiban umum.

“Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Gantar,” ujar dia.

Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan.

Lanjutnya, melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana.

Juga membina kegiatan Pos Siskamling, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan.

Dan, melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya.

“Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan, mencegah pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Selabhutnya, melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya, melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas  kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan. (Uri Damuri)***

Pos terkait