Aspirasi Putusan MK 168: Aliansi Buruh Sumedang Desak DPRD Kawal RUU Ketenagakerjaan Baru

SUMEDANG, KABARPEMUDA.id  –  Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) yang menaungi sejumlah serikat pekerja menggelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Sumedang di Gedung Sidang Paripurna, Rabu (16/9/2026). Pertemuan ini berfokus pada pengawalan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta penegasan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SPSI Sumedang, Guruh Hidiyanto, menyatakan bahwa ABSM sebagai bagian dari Koalisi Besar Persatuan Perburuhan Indonesia mendorong legislatif daerah untuk mengawal proses perumusan regulasi ketenagakerjaan yang tengah diproses di DPR RI.

Bacaan Lainnya

Sejumlah isu krusial yang disoroti para buruh meliputi kejelasan hubungan kerja, skema pekerja alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kepastian pesangon, hingga perlindungan bagi pekerja perempuan dan pekerja platform.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Sumedang responsif dalam menyerap aspirasi ini. Dukungan konkret berupa rekomendasi resmi kepada DPR RI sangat dibutuhkan untuk memperkuat perjuangan para pekerja,” ujar Guruh.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang, H. Warson, mengapresiasi jalannya audiensi yang berlangsung kondusif. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai mekanisme legislasi.

“DPRD Sumedang mendukung penuh penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini. Kami berharap prosesnya dapat rampung sesuai target pada Oktober 2026,” tutur Warson.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Dalam amar pertimbangannya, MK mengamanatkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja guna mengakhiri tumpang-tindih aturan dan menjamin kepastian hukum.

Saat ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap pembahasan di DPR RI. Pada fase harmonisasi Agustus 2026, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menekankan bahwa rancangan undang-undang ini difokuskan untuk memperkokoh perlindungan tenaga kerja, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas.***

Pos terkait