KABARPEMUDA.id- Menjadi jurnalis di era digital penuh dengan tantangan. Ketika tidak dituduh memelintir berita, jurnalis kerap berhadapan dengan intimidasi dari pihak-pihak yang anti-kritik. Namun, para insan pers di Kabupaten Sumedang memiliki sosok pelindung pada diri Azis Abdullah. Lulusan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) ini tidak hanya piawai merangkai kata, tetapi juga aktif menyatukan wadah media agar jurnalis memiliki perlindungan yang solid.
Di balik pembawaannya yang tenang khas Priangan, wartawan berlisensi Madya Dewan Pers ini langsung mengambil tindakan tegas saat terjadi kekerasan terhadap pekerja media. Bagi Azis, kekerasan fisik maupun verbal terhadap jurnalis bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan tindakan yang merusak demokrasi. Terlebih, pria kelahiran Sumedang ini juga berprofesi sebagai praktisi hukum di Kantor Hukum I Nengah Merta, S.H., M.H., M.Si & Associates.
“Pers bekerja di bawah perlindungan undang-undang. Kekerasan adalah bentuk intimidasi, dan kita harus melawannya melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekuatan fisik,” tegas Azis.
Selain membela hak jurnalis, Azis aktif mengedukasi publik terkait sengketa pemberitaan. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh berita seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan dengan pengerahan massa atau penyebaran ancaman.
Di tengah kerasnya industri media, Azis menjaga integritasnya melalui pendekatan “jurnalisme santri”. Sebagai Pimpinan Majelis Taklim Wartawan Sumedang sekaligus pengurus Majelis Taklim Bersatu Sumedang, ia menekankan pentingnya landasan spiritual dalam menjalankan tugas jurnalistik. Bagi Azis, keberanian memburu berita harus berimbang dengan ketaatan pada nilai-nilai agama dan etika profesi.
Kiprah Azis Abdullah membuktikan bahwa profesi jurnalis bukan sekadar mengejar tenggat atau trafik. Lebih dari itu, jurnalisme adalah amanah profesi yang menuntut keberanian, kepatuhan hukum, dan dedikasi penuh bagi masyarakat.***





