BIADAB: Ayah Aniaya Anak Kandung, Kini Mendekam di Tahanan

Tersangka penganiayaan oleh ayah terhadap anak kandung, diamankan Polisi di Sukabumi. *

KABARPEMUDA.id – Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap

Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur, diungkap Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebuty menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya yakni inisial DJ.

“Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” ungkap dia, Kamis  (16/11/2023).

Ia menyampaikan, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri.

Bahkan, kata dia, tersangka sambil merekam perbuatannya dengan kamera hape.

“Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot,” ujar dia.

Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Ciwaru III, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian,” kata dia.

“Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan pelaku dikenakan  Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” ujarnya.***

Pos terkait