SUMEDANG, KABARPEMUDA.ID – Proyek rekonstruksi jalan Burujul-Sanca senilai Rp 36 miliar kini berada di titik nadir. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi penghubung Kabupaten Sumedang dan Indramayu ini tak hanya terancam mangkrak, tetapi juga mulai tercium sebagai skandal administratif yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum serius.
Ketidakpastian anggaran yang mencuat pasca-penandatanganan kontrak memicu kecaman keras. Munculnya pengakuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menyatakan tidak dapat menjamin ketersediaan finansial negara dianggap sebagai anomali fatal. Secara prosedural, penetapan pemenang lelang dan pencairan uang muka seharusnya menjadi bukti mutlak bahwa anggaran telah terkunci aman dalam sistem keuangan negara.
Penggiat sosial dan pemerhati kebijakan publik, Yus Yudistira, menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap ketentuan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.
“Nilai fantastis Rp 36 miliar ini mustahil dilaksanakan tanpa kesungguhan jika mengikuti aturan. Ada indikasi kuat bahwa PPK, Panitia, dan pelaksana sebenarnya sudah saling mengetahui kondisi rill anggaran namun tetap memaksakan proses,” ujar Yus.
Yus menambahkan bahwa diduga terdapat kecenderungan mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, proses lelang yang dipaksakan tanpa kepastian dana pusat (Kementerian PUPR) telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kekecewaan Warga dan Taruhan Marwah Daerah
Kondisi “molor” nya progres pekerjaan proyek ini menciptakan keresahan mendalam bagi warga Desa Gendereh dan Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua Sumednag. Harapan selama puluhan tahun kini terjebak dalam sengkarut birokrasi. Publik mencium adanya upaya menutupi ketidaksiapan finansial sejak awal proses pengadaan demi mengejar target formalitas semata.
Setidaknya, terdapat tiga urgensi mengapa Pemerintah Kabupaten Sumedang harus segera melakukan intervensi agresif ke Jakarta:
Kepastian Anggaran: Mendesak Kementerian PUPR memberikan prioritas absolut pada ruas jalan ini.
Reputasi Pemerintah: Menjaga marwah Pemkab Sumedang di mata rakyat yang mulai kehilangan kepercayaan.
Penyelamatan Ekonomi: Menghindari kerugian sistemik akibat terhambatnya mobilitas logistik antar-kabupaten.
Mengingat adanya indikasi “permainan” dalam proses lelang yang melanggar aturan pengadaan, pihak penegak hukum didesak untuk tidak tinggal diam. Publik menuntut APH bersikap proaktif melakukan penyelidikan terhadap KPA, PPK, dan pihak penyedia jasa.
“Publik tidak butuh apologi administratif. Jika PPK tidak mampu menjamin anggaran, untuk apa lelang dilakukan sejak awal? Ini diduga adalah pembohongan publik yang harus diselesaikan secara hukum,” tegas Yus
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Sumedang dan aparat penegak hukum. Apakah aspal akan benar-benar membentang di jalur Burujul–Sanca, atau proyek ini hanya akan berakhir sebagai “monumen kegagalan” yang berujung tanpa kepastian.
“Rakyat Sumedang kini menunggu “taji” diplomasi Pemkab dengan pusat dan ketegasan hukum untuk menyelamatkan keberlangsungan pembangunan jalan tersebut yang sudah diimpikan puluhan tahun masyarakat sekitar,” pungkas Yus.***





