Cara Bawaslu Sumedang Ajak Masyarakat Turut Mengawasi Tahapan Pemilu 2024

KABARPEMUDA.id–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 pada tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD di Pondokan Hanjuang Hegar, Cimalaka Sumedang pada Senin (5/6/2023)

Dalam acara yang dihadiri oleh pengurus parpol, OKP, Pemantau, Panwascam dan juga sejumlah wartawan ini disampaikan beberapa hal berkaitan dengan Perbawaslu dari 2022-2023.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Minnatillah,S.Pd. Koordinator Bidang Organisasi dan SDM Bawaslu Sumedang, Dia menyebutkan bahwa Perbawaslu ini disusun agar ada kepanjangtanganan dari Bawaslu Sumedang karena terbatasnya personil.

“Fokus hari ini kaitan dengan penjelasan beberapa hal regulasi tahapan pemilu dan pengawasan yang dilakukan,” terang Minnatillah.

Dikatakannya pula bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemilu yang demokratis. “Oleh karena itu dengan melaksanakan pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam pengawasan proses Pemilu,” ujarnya.

Minnatillah melanjutkan, bahwa dalam Perbawaslu nomor 3 disebutkan tentang Sentra Gakumdu, dimana menjadi acuan kami dalam menegakan pidana Pemilu.

Sedangkan dalam Perbawaslu nomor 4, disebutkan tentang Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu.

“Nah, ini menjadi panduan kami sekarang dalam tahap penyusunan DPSHP akhir, tahapan daftar pemilih,” ungkapnya.

Minnatillah mengharapkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu nantinya, masyarakat Sumedang semuanya diberikan hak pilih. Namun demikian, Dia juga mengatakan tentang hambatan yang dihadapinya yaitu tidak memiliki akses. “Sehingga apa yang dapat kami temukan dan apa yang kami dapatkan secara melekat itulah yang bisa kami rekomendasikan kepada KPU,” jelasnya.

Sedangkan untuk Perbawaslu nomor 5, Minnatillah menyampaikan bahwa ini terkait dengan pengawasan pencalonan perseorangan DPD sesuai dengan Perbawaslu tertanggal 21 Mei 2023, dan berharap bagi Parpol juga menjadi acuan dalam menyikapi sosialisasi dan pelanggaran Pemilu.

“Lagi-lagi kami mendapatkan kendala dalam mengawasi terutama masuk kedalam aplikasi Silon,” jelasnya.

Minnatillah juga berharap bahwa Perbawaslu ini nantinya dapat dipelajari oleh Parpol, Ormas. OKP dan masyarakat agar bisa sama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilu ini.

“Sehingga kita bisa melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi,” pungkasnya.

Adapun peserta yang hadir diharapkan dapat berkontribusi terutama menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan dan regulasi pemilu 2024.

Pemilu Tidak Sama Dengan Sepakbola 

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu kabupaten Sumedang, Ade Sunarya, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikan terkait beberapa hal yang berkaitan dengan potensi pelanggaran Pemilu pada saat mencalonkan anggota DPRD. Hal itu terkait dengan Netralitas pejabat publik, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, TNI dan Polri.

“Hal ini berkaitan dengan adanya Kepala Desa yang dicalonkan oleh Parpol menjadi Calon Legislatif,” ungkap Ade.

Dalam kesempatan itu pula Ade menyampaikan tentang otentikasi persyaratan Caleg. Oleh karena itu Ade meminta Parpol dapat meneliti secara komperhensif, mengingat keterbatasan pihaknya memasuki aplikasi Silon.

“Mudah-mudahan potensi pelanggaran Pemilu di Sumedang khususnya dalam proses pencalonan,” jelasnya.

Begitu juga perihal sosialisasi dan pemasangan media sosialisasi. Ade berharap kepada Parpol dapat menjaga estetika dan etika memasang media sosialnya.

“Seperti halnya pemasangan media disekitar alun-alun Cimalaka yang dekat dengan Mesjid.Diharapkan bagi Parpol dapat menertibkannya,” terang Ade.

Jelang sesi dibuka secara resmi Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 pada tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD ini, Dodoy Cardaya, S.Ag menyampaikan beberapa penegasan tentang pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu dan jajarannya di Kecamatan, terkait dengan Perbawaslu.

“Pemilu ini tidak sama dengan pertandingan sepakbola, sebab dalam Pemilu masyarakat itu bukan penonton melainkan pemilik kedaulatan oleh undang-undang,” ujarnya.

Sehingga, tambah Dodoy, bahwa yang akan menentukan pemimpin dari Bupati dan wakil, Gubernur dan Wakil serta pemimpin di legislatif adalah masyarakat.

Setelah selesai menyampaikan paparan singkatnya itu, Divisi Penindakan Bawaslu Sumedang, Dodoy Cardaya, menyatakan membuka secara resmi acara Sosialisasi Regulasi Pengawasan Pemilu 2024 pada tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD di Kabupaten Sumedang.***

Pos terkait