KABARPEMUDA.ID – Desa Baleraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu, bentuk Koperasi “Merah Putih” Sesuai Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan.
MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Baleraja, Perkoperasian, Pendamping Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, Kader Posyandu, Kader PKK, pelaku UMKM, dan warga desa lainnya.
Acara ini untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.
Kuwu desa Baleraja Anton Wijaya, SPd.I mengatakan, Pemerintah Desa Baleraja berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi “Merah Putih”.
Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan.
Kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi “Merah Putih” dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Baleraja.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran lembaga dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dalam rapat Musyawarah Desa Khusus pembentukan koperasi Merah Putih.
“Kami sangat mendukung adanya rencana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikemas dalam sebuah program yang bernama koperasi merah putih,” Ungkapnya.pada Selasa (20/5/2025).
Tak hanya itu, kata kuw(Kades) bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025. (Uri Damuri)***





